KUR 2025

KUR BRI 2025 Segera Dibuka, Pelaku UMKM Wajib Miliki NIB dan KK Sebelum Ajukan Pinjaman di Bank BRI

KUR BRI 2025 segera dibuka, pelaku UMKM wajib miliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kartu Keluarga (KK) sebelum ajukan KUR 2025 di Bank BRI

|
Penulis: Kanis Jehola | Editor: Kanis Jehola
Foto ilustrasi via viva.co.id
KUR BRI - Ilustrasi pelaku UMKM yang mengembangkan usaha setelah mendapat kredit KUR BRI. 

Bisa juga dengan mendaftar melalui akun Google.

Tunggu verifikasi yang dikirim pihak Bank BRI melalui e-mail yang telah didaftarkan.

Setelah akun sudah jadi, lagin kembali di laman https://kur.bri.co.id/ menggunakan email dan password.

4). Klik "Ajukan Pinjaman KUR".

5). Baca dengan teliti halaman syarat dan ketentuan, kemudian klik “Saya adalah nasabah BRI” serta “Setuju dan Ajukan Pinjaman”.

6). Klik I’m not a Robot

7). Isi informasi data diri secara lengkap (nama lengkap, NIK, alamat, nama ibu kandung, dan lainnya).

8). Isi data usaha dengan lengkap (jenis usaha, penghasilan, biaya usaha, nomor rekening BRI, dan lainnya).

9). Unggah beberapa dokumen seperti KTP, surat keterangan usaha, pas foto, serta foto usaha.

10). Klik “Selanjutnya” untuk masuk ke halaman pengajuan pinjaman.

11). Isi data pengajuan (nominal pengajuan dan tenor).

12). Klik Hitung angsuran untuk melihat jumlah angsuran yang akan dibayar.

13). Klik Ajukan pinjaman.

14). Setelah itu akan muncul halaman pengajuan informasi mengenai pinjaman disetujui atau tidak.

Perlu diingat jika meskipun pengajuan dilakukan secara online, pemohon tetap harus menjalani survei secara fisik.

Selain itu, pemohon pun akan diarahkan ke unit kerja Bank BRI terdekat untuk proses selanjutnya, termasuk penandatanganan dokumen.

Jika pengajuan pinjaman KUR BRI 2025 secara online tidak berhasil, nasabah bisa datang langsung ke kantor Bank BRI terdekat. (*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul KUR BRI 2025 Segera Dibuka, Plafon Pinjaman untuk Cicilan di Bawah Rp 100 Ribu Per Bulan, Cek Tabel,

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved