Kota Kupang Terkini
Kartu BPJS Jadi Kendala Penanganan ODGJ Terlantar, Pengamat Sosial Nilai Negera Wajib Obati ODGJ
Pengamat sosial sekaligus Dosen Sosiologi Universitas Nusa Cendana (Undana), Lazarus Jehamat menilai ODGJ bukan merupakan fenomena yang dibuat-buat.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Sosial Kota Kupang menyampaikan terkait perannya dalam menangani ODGJ di Kota Kupang.
Salah satu kendala yang ditemui, pihak RSJ Naimata meminta agar ODGJ yang terlantar wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan untuk membiayai perawatannya sementara penelusuran identitas ODGJ terlantar membutuhkan waktu.
Pengamat sosial sekaligus Dosen Sosiologi Universitas Nusa Cendana (Undana), Lazarus Jehamat menilai ODGJ bukan merupakan fenomena yang dibuat-buat.
“Kalau menurut saya, ODGJ itu sebuah faktisitas. Artinya, itu jelas ada merupakan suatu fenomena yang bukan dibuat-buat. Kalau teman-teman ODGJ bisa mengurus itu BPJS, itu bukan ODGJ lagi namanya. Itu manusia yang sehat seperti kita yang lain,” ujarnya Rabu, (8/1/2024).
Menurutnya, tidak perlu membuat aturan yang akan menyulitkan ODGJ.
Baca juga: Tangani Hingga Daftarkan Bantuan Sosial, Begini Peran Dinsos Kota Kupang Membantu ODGJ
“Tidak usah buat aturan aneh-aneh yang membuat teman-teman ODGJ sulit bersosialisasi normal seperti sedia kala,” katanya.
Lazarus menambahkan negara wajib mengobati ODGJ meski tanpa BPJS.
“Tugas negara saya kira menyediakan layanan, apalagi bagi yang berstatus ODGJ. Negara wajib mengobati mereka meski tanpa BPJS,” imbuhnya.
Adapun Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, dr. Aletha D. Pian, MPH mengatakan RSJ Naimata tidak lagi melayani penggunaan kartu tidak mampu karena tidak mendapat dana pengaman dari Pemda, untuk mengcover biaya perawatan ODGJ. Untuk itu jika Dinsos mengantar pasien ODGJ terlantar maka Dinsos yang bertanggungjawab mengrus BPJS Kesehatan ODGJ tersebut agar bisa dilayani. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.