Kabar Artis

Ayah Audrey Davis Ogah Lihat Wajah Pelaku Penyebar Video Syur Putrinya, David Bayu:Tidak Mau Melihat

Mantan vokalis band Naif, David Bayu itu mendampingi putrinya, Audrey Davis, untuk memberikan keterangan di pengadilan. Dimana putri David Bayu

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
Dampingi - mantan vokalis band Naif David Bayu mendampingi putrinya Audrey Davis di pengadilan. 

POS-KUPANG.COM - Ayah Audrey Davis ogah melihat wajah pelaku penyebar video syur putrinya.

Mantan vokalis band Naif, David Bayu itu mendampingi putrinya, Audrey Davis, untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Dimana putri David Bayu menjadi saksi korban dalam kasus penyebaran video syur dengan terdakwa AP.

Meski ada kesempatan, David Bayu tidak ingin bertemu dan melihat wajah pelaku yang juga merupakan mantan kekasih putrinya.

"Tidak melihat dan tidak mau melihat (pelaku)," kata David usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Menurut David, itu merupakan keputusan pribadinya untuk tidak melihat si pelaku.

Kehadirannya di pengadilan pun hanya untuk menemani dan mendukung putrinya.

Baca juga: Prilly Latuconsina Spill Momen Liburan di Kamboja Bareng Sosok Pria Ini, Pacar?

"Pilihan saya saja untuk tidak menemui dan tidak melihat," ujarnya.

"Biar Audrey (yang) menghadapi, saya di luar ruang sidang untuk mendukung dan mendoakan saja, memberi semangat mental untuk hadapi sidang hari ini," lanjut David.

Ketika disinggung apakah dirinya merasa emosi karena bertemu dengan pelaku, David membantah.

Dia mengaku sama sekali tak tersulut emosinya pada saat itu.

"Saya nggak emosi," pungkasnya.

Walau demikian, kuasa hukum Audrey Davis menegaskan bahwa keluarga tetap berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Dengan begitu, pelaku bisa dihukum atas perbuatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Intinya dari keterangan yang disampaikan, kami sepakat dengan keluarga, kami mewakili keluarga agar untuk perkara ini bagi pelaku yang melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE, menyebarkan video dari mas David menyampaikan bahwa agar dihukum sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku," timpal Sandy.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved