KUR 2025

Kamu Mau Pinjam KUR 2025? Kalian Bisa Dapat Cicilan Hanya Rp 200 Per Bulan

Kamu ingin meminjam dana KUR 2025? Sama seperti tahun sebelumnya, pinjaman itu bisa dilayani asalkan kamu memenuhi semua syarat berikut ini.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
BERBUNGA RENDAH – Jika kamu ingin pinjam dana KUR 2025, maka kamu bisa mendapatkan dana Rp 9 juta dengan cicilan maksimal hanya Rp 200.000 per bulan. 

POS-KUPANG.COM – Kamu ingin meminjam dana KUR 2025? Sama seperti tahun sebelumnya, pinjaman itu bisa dilayani asalkan kamu memenuhi semua syarat sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah melalui manajemen bank yang dipercayakan sebagai penyalur dana tersebut.

Bahwa KUR 2025 merupakan kelanjutan dari program pemerintahan sebelumnya dalam rangka membantu menumbuhkembangkan UMKM di Indonesia sekaligus memulihkan perekonomian nasional yang terburuk gegara pandemo covid-19 lalu.

Dalam program ini pemerintah memberikan pinjaman dengan bunga rendah. Namun dalam tahun 2025 ini, belum ada kabar sedikit pun tentang berapa besar ketentuan pemerintah bagi bunga pinjaman dana tersebut.

Namun jika program ini sama dengan tahun KUR 2024 lalu, maka kamu bisa mendapatkan pinjaman lunak dengan bunga rendah. Bahkan cicilan yang harus kamu setor setiap bulan, hanya Rp 200 ribu saja.

Bahwa untuk cicilan sebesar itu, dana KUR 2025 yang bisa kamu pinjam dari bank adalah Rp 9 juta. Plafon pinjaman itu sesuai ketentuan yang berlaku selama ini.

Jangka waktu pinjaman tersebut bisa diambil selama lima tahun atau 60 bulan lamanya. Namun jika pinjam KUR 2025 di Bank BRI nominal Rp 9 juta dengan jangka waktu pinjamannya 4 tahun atau 48 bulan, maka cicilan atau angsurannya bisa lebih dari Rp 200 ribu per bulan.

Syarat KUR BRI 2025

 * Berusia minimal 17 tahun (atau 21 tahun untuk KUR Mikro)

 * Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

Punya Usaha:

 * Usaha produktif dan layak

 * Telah berjalan minimal 6 bulan

 * Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dipersamakan (untuk KUR Kecil)

Dokumen:

 * KTP

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved