Pembunuhan Mantan TNI

Pembunuhan Mantan TNI di Deli Serdang, Polisi Juga Tetapkan 4 Warga Jadi Tersangka

Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, pada Jumat (3/1/2025).

Editor: Ryan Nong
REDDIT
Ilustrasi pembunuhan menggunakan batang kayu. 

POS-KUPANG.COM, MEDAN - Empat warga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mantan prajurit TNI, Andreas Sianipar (44). 

Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, pada Jumat (3/1/2025).

Keempat tersangka tersebut beraksi bersama Serka Holmes, yang diduga sebagai otak dari kejahatan ini.  Identitas keempat tersangka, yaitu CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45). 

Gidion menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam aksi keji tersebut.

"CJS berperan menjemput paksa korban dan membawanya ke rumah Holmes. MFIH memukul, menendang, hingga menebas kaki korban menggunakan parang panjang," kata Gidion dikutip dari Kompas.com. 

Lebih lanjut, Gidion menjelaskan, FA terlibat dengan memukul dada korban berkali-kali dan membantu Holmes mengikat kaki dan tangan korban. 

"Kemudian F yang kemarin subuh kita tangkap, perannya melakukan pemukulan menggunakan tangan dan selang," ucap Gidion.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 170 Ayat 3 dan Subs Pasal 333 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen Rio Firdianto, mengonfirmasi bahwa Serka Holmes juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Andreas.

Holmes disangkakan Pasal 340 KUHP dan saat ini ditahan di Pomdam I/BB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa yang menimpa Andreas terjadi pada 8 Desember 2024, ketika ia diculik dari Desa Paya Geli, Deli Serdang, dan dibawa ke kediaman Holmes.

Korban kemudian dianiaya hingga tewas, dan jenazahnya dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jenazah Andreas ditemukan pada Sabtu (21/12/2024) dalam kondisi mengenaskan, terikat dan dimasukkan ke dalam sumur tua yang ditutup dengan bebatuan serta tandan buah sawit, dengan mata dan mulut dilakban. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved