Kota Kupang Terkini
Di Tahun 2024 Kanim Kupang Terbitkan 13.262 Paspor, Berhasil Dapat PNBP Senilai Rp5,5 Miliar
Adapun perinciannya, paspor biasa yang diterbitkan sebanyak 10.075 unit dan paspor elektronik 3.187 paspor
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dalam kurun waktu sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kupang atau Kanim Kupang berhasil menerbitkan 13.262 paspor bagi warga di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa di Kupang seperti diwartakan Antaranews, Jumat (3/1/2025), jumlah paspor yang diterbutkan itu, baik paspor biasa 48 halaman maupun paspor elektronik 48 halaman.
Adapun perinciannya, paspor biasa yang diterbitkan sebanyak 10.075 unit dan paspor elektronik 3.187 paspor. Jumlah paspor biasa masih tergolong cukup banyak.
Dari jumlah tersebut, pihaknya berhasil mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp5,5 miliar lebih.
Untuk paspor elektronik yang berhasil diterbitkan untuk masa berlaku 5 tahun, lanjut dia, sebanyak 146 paspor, sementara masa berlaku 10 tahun sebanyak 27 paspor.
Ia menyebutkan paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun berjumlah 30 unit dan 10 tahun satu paspor.
Selain itu, selama tahun 2024 pihaknya menolak permohonan pengajuan paspor, baik itu paspor elektronik maupun paspor biasa, sebanyak 24 permohonan.
Paspor elektronik yang ditolak tercatat tiga pemohon dan paspor biasa 21 pemohon.
"Penolakan paspor karena terdeteksi duplikasi pada sistem penerbitan paspor," pungkasnya.(*/Ant)
Sumber : Antaranews
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.