Kasus Narkoba

Polri Tuntaskan 84 Persen Kasus Narkotika pada Tahun 2024

Polri menyelesaikan 36.174 kasus narkotika atau 84,47 persen dari total 42.824 kasus yang terdaftar pada tahun 2024.

Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/HO-POLRI
Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada pengarahan akhir tahun 2024 di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Polri menyelesaikan 36.174 kasus narkotika atau 84,47 persen dari total 42.824 kasus yang terdaftar pada tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengarahan akhir tahun di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Ia menuturkan, dalam pengusutan kasus tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkoba sebagai barang bukti, mulai dari sabu, ganja, hingga ganja yang siap diedarkan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 8,6 triliun (US$516 miliar), tambahnya.

Keberhasilan mencegah peredaran barang bukti narkoba dapat menyelamatkan nyawa 40,4 juta orang dari penyalahgunaan narkoba, kata Listyo Sigit Prabowo.

Untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba yang melibatkan berbagai modus operandi dan jaringan, kepolisian telah menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri.

Dalam pengarahannya, Listyo Sigit Prabowo menguraikan empat penggerebekan narkoba yang menonjol pada tahun 2024. Kasus pertama melibatkan laboratorium narkoba rahasia di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang telah beroperasi sekitar empat bulan.

Kasus kedua terkait deteksi jaringan narkotika internasional di Kampung Ambon, Jakarta Barat, pada November lalu. Seorang tersangka ditangkap terkait kasus tersebut, sementara para pengedarnya melarikan diri ke Thailand.

Sebanyak 389 kilogram sabu yang berasal dari jaringan internasional Timur Tengah (Afghanistan-Aceh-Jakarta) disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Kasus ketiga adalah penemuan laboratorium narkotika rahasia di Uluwatu, Bali. Terkait kasus tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan memasukkan empat WNI ke dalam daftar pencarian orang.

Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain jutaan pil happy five, 132,9 kilogram ganja dan bahan bakunya, 7.365 cartridge pod, dan 17 mesin produksi.

“Dengan perkiraan nilai sebesar Rp1,52 triliun (US$ 90 juta), bisa menyelamatkan nyawa 1,4 juta orang,” kata Prabowo.

Dalam kasus terakhir, seorang warga negara Ukraina yang diidentifikasi sebagai Roman Nazarenko ditangkap di Thailand karena hubungannya dengan laboratorium ganja hidroponik.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut antara lain 6 ribu gram sabu, 108 gram kokain, 10.181 gram ganja, 485 gram ganja, 684 gram mephedrone, dan 520,032 kilogram prekursor cair atau padat.

“Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba, kami juga terus menindak tegas kejahatan-kejahatan lain yang merugikan masyarakat,” tegas Prabowo. (antaranews.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved