Manggarai Barat Terkini
Polisi Datangi Bengkel di Labuan Bajo Mabar Larang Pasang Knalpot Brong
Polres Manggarai Barat mendatangi sejumlah bengkel motor di Labuan Bajo, guna sosialisasi penggunaan knalpot brong jelang malam pergantian tahun
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat mendatangi sejumlah bengkel motor dan toko penyedia sparepart di Labuan Bajo, guna sosialisasi penggunaan knalpot brong jelang malam pergantian tahun.
Dalam kesempatan itu polisi mengimbau secara lisan para pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong.
"Kami berikan imbauan kepada bengkel-bengkel sepeda motor agar tidak melayani pemasangan atau memodifikasi knalpot atau pasang knalpot racing," kata Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, Selasa 31 Desember 2024.
Sosialisasi itu, kata Made, bertujuan untuk mengurangi penggunaan knalpot brong, sebab selain melanggar aturan, juga mengganggu kenyamanan masyarakat saat merayakan malam pergantian tahun.
Imbauan ini berlaku untuk semua bengkel motor di Manggarai Barat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
"Diimbau juga bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot racing agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya," jelasnya.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Manggarai Barat Tabur 1.500 Benih Ikan Nila
Made meminta masyarakat tidak melakukan konvoi apalagi menggunakan knalpot brong pada malam pergantian tahun. Pihaknya akan mengerahkan personel untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
"Yang jelas kami akan memberikan sanksi berupa penilangan hingga penyitaan. Pengendara akan dikenakan pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan denda maksimal Rp 250 ribu dan pidana kurungan paling lama satu bulan," tegasnya.
Apabila saat penertiban terdapat perlawanan terhadap petugas kepolisian, pengendara dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku akan dikenakan pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ungkapnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.