Manggarai Barat Terkini

Polisi Datangi Bengkel di Labuan Bajo Mabar Larang Pasang Knalpot Brong

Polres Manggarai Barat mendatangi sejumlah bengkel motor di Labuan Bajo, guna sosialisasi penggunaan knalpot brong jelang malam pergantian tahun

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
SOSIALISASI - Personel Satlantas Polres Manggarai Barat sosialisasi larangan pemasangan knalpot brong jelang perayaan Tahun Baru. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat mendatangi sejumlah bengkel motor dan toko penyedia sparepart di Labuan Bajo, guna sosialisasi penggunaan knalpot brong jelang malam pergantian tahun

Dalam kesempatan itu polisi mengimbau secara lisan para pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong

"Kami berikan imbauan kepada bengkel-bengkel sepeda motor agar tidak melayani pemasangan atau memodifikasi knalpot atau pasang knalpot racing," kata Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, Selasa 31 Desember 2024.

Sosialisasi itu, kata Made, bertujuan untuk mengurangi penggunaan knalpot brong, sebab selain melanggar aturan, juga mengganggu kenyamanan masyarakat saat merayakan malam pergantian tahun

Imbauan ini berlaku untuk semua bengkel motor di Manggarai Barat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

"Diimbau juga bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot racing agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya," jelasnya.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Manggarai Barat Tabur 1.500 Benih Ikan Nila

Made meminta masyarakat tidak melakukan konvoi apalagi menggunakan knalpot brong pada malam pergantian tahun. Pihaknya akan mengerahkan personel untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong

"Yang jelas kami akan memberikan sanksi berupa penilangan hingga penyitaan. Pengendara akan dikenakan pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan denda maksimal Rp 250 ribu dan pidana kurungan paling lama satu bulan," tegasnya.

Apabila saat penertiban terdapat perlawanan terhadap petugas kepolisian, pengendara dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku akan dikenakan pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ungkapnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved