KUR 2025
Apa Itu Innovative Credit Scoring, Skema pada Penyaluran KUR 2025? Ini Kriteria Calon Debiturnya
Apa Itu Innovative Credit Scoring, Skema pada Penyaluran KUR 2025? Ini Kriteria Calon Debiturnya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Informasi penting untuk Anda yang merencanakan menambah modal kerja melalui Pinjaman KUR 2025.
Dipastikan ada yang berbeda pada Syarat KUR 2025 dibandingkan dengan KUR 2024.
Perbedaan syarat itu dipengaruhi oleh perbedaan Skema Penyaluran KUR 2025.
Dimana pada Penyaluran KUR 2025, Pemerintah meneraokan Skema Innovative Credit Scoring.
Skema Penyaluran UR 2025 itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang dipimpin Menteri Koordinator Bidan Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta, 23 Desember 2024.
Baca juga: Apa Beda KUR 2024 dan KUR 2025? Cek Syarat KUR BRI 2025
Lalu Apa itu Innovative Credit Scoring ( ICS )
Innovtive Credit scoring adalah metode yang digunakan untuk menilai kelayakan kredit seseorang atau perusahaan. Metode ini menghasilkan skor numerik yang didapatkan dari analisis data keuangan dan perilaku peminjam. Skor ini digunakan untuk menentukan apakah peminjam layak mendapatkan kredit, limit kredit yang akan diberikan, dan suku bunga yang sesuai.
Berikut Kriteria Calon Nasabah KUR 2025 denga Skema Innovative Credit Scoring:
Pekerjaan
Usia
Status perkawinan
Masa kerja
Jabatan
Riwayat transaksi, seperti riwayat kepemilikan kredit sebelumnya, beban kredit yang sedang dimiliki, dan kecenderungan untuk menunggak pembayaran.
Untuk meningkatkan skor kredit, Anda bisa:
Tidak telat membayar tagihan secara berkala
Mengelola keuangan agar dapat membayar semua tagihan tepat waktu
Membuat notifikasi jatuh tempo
Membayar tagihan dengan pembayaran otomatis dari akun bank
Nilai skor kredit yang baik dapat membantu Anda mengajukan kredit dengan lancar. Beberapa kategori skor kredit adalah: Fair: 580-669, Baik: 670-739, Sangat bagus: 740-799, Luar biasa: 800-850.
Target KUR 2025 Naik
Pemerintah menetapkan target penyaluran KUR 2025 maksimal sampai dengan Rp300 triliun dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi bunga/ subsidi marjin KUR Tahun Anggaran 202
"Pemerintah terus berkomitmen untuk melanjutkan program KUR di Tahun 2025. Target penyaluran KUR tahun depan akan dioptimalkan sampai dengan Rp300 triliun, agar program ini dapat menjangkau lebih banyak UMKM dan memberikan dampak yang lebih besar bagi perekonomian,” ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Dengan penetapan target penyaluran KUR tersebut, diharapkan penyaluran KUR tahun depan mampu menjangkau lebih dari 2 juta debitur KUR baru dan 1 juta debitur KUR yang bergraduasi.
Baca juga: Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2025, Ada Perubahan Skema Penyaluran
Realisasi KUR 2024 Lampaui Target
Menko Perekonomian mencatat Penyaluran KUR 2024 tumbuh 7,8 Persen dengan tambahan Debitur Baru 2,52 Juta orang.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidan Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM di Jakarta, 23 Desember 2024.
Airlangga mengatakan, realisasi penyaluran KUR hingga 23 Desember 2024 mencapai Rp280,28 triliun, atau 100,10 persen dari target tahun 2024.
Angka ini tumbuh sebesar 7,8 persen (yoy) dan disalurkan kepada 4,92 juta debitur. Komposisi penyaluran KUR didominasi oleh sektor produksi yang mencapai 57,8?ri total penyaluran, menunjukkan keberhasilan KUR dalam mendorong pertumbuhan sektor riil dan UMKM.
Ia mengatakan, meskipun dihadapkan pada tantangan ekonomi global maupun domestik, kualitas penyaluran KUR tetap terjaga dan ditunjukkan melalui tingkat Non-Performance Loan (NPL) KUR sebesar 2,19 persen terjaga di bawah NPL nasional sebesar 2,21 persen .
Peningkatan kualitas penyaluran KUR juga ditunjukkan melalui jumlah total debitur baru KUR per 31 Oktober 2024 mencapai 2,52 juta debitur atau 107,65?ri target debitur baru KUR tahun 2024 paling sedikit 2,34 juta debitur.
Hal tersebut dilihat juga dari peningkatan akses pembiayaan, debitur KUR yang bergraduasi di tahun 2024 mencapai lebih dari 1,30 juta debitur atau 111,24?ri target debitur graduasi KUR yang telah ditetapkan paling sedikit 1,17 juta debitur.
Sementara itu, fokus penyaluran KUR kepada debitur baru diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM tanah air, sementara program pendampingan untuk mendorong graduasi debitur KUR akan mendorong mereka naik kelas baik secara kapasitas usaha maupun peningkatan pembiayaan dalam mengembangkan usahanya.
Rapat koordinasi kali ini juga menghasilkan sejumlah keputusan strategis untuk penguatan ekosistem KUR, antara lain:
1) Penataan kelembagaan termasuk sekretariat komite yang masih berjalan baik di unit kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan penetapan kembali KPA KUR akibat perubahan nomenklatur susunan organisasi di masing-masing kementerian/ lembaga anggota Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, yakni Kementerian UMKM dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
2) Menyetujui usulan perubahan Permenko Pedoman Pelaksanaan KUR untuk mengoptimalkan pelaksanaan penyaluran KUR pada tahun 2025;
3) Menyetujui penyesuaian kebijakan Program Kredit Usaha Alsintan sebagai dukungan menyukseskan program ketahanan pangan;
4) Rakor juga menyetujui untuk meningkatkan dukungan pembiayaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), antara lain melalui skema linkage dan serta memperluas lembaga keuangan yang dapat menyalurkan KUR PMI sehingga KUR semakin mudah diakses;
5) Menyetujui skema kredit/ pembiayaan investasi padat karya.
Program Kredit Usaha Rakyat dioptimalkan sebagai salah satu instrumen ekonomi dalam mewujudkan Astacita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan strategis yang dihasilkan dalam rapat ini, merupakan langkah konkret untuk memperkuat sektor riil dan menyejahterakan UMKM di Indonesia.
Dengan dukungan seluruh stakeholders, KUR diharapkan dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dan pemulihan ekonomi nasional, sehingga mampu mewujudkan cita-cita Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.