Bansos

Pencairan Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 4 Berlangsung Desember 2024, Cek Syaratnya

Bagi lansia yang memenuhi kriteria penerima Kartu Lansia Jakarta, maka menerima bantuan Rp 300 Ribu per bulan.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.TV
Lansia menunjukkan kartu KLJ usai menerima bansos dari Pemda DKI Jakarta 

POS-KUPANG.COM - Bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta atau Bansos KLJ tahap 4 dijadwalkan cair pada bulan Desember 2024.

Bansos Kartu Lansia Jakarta itu diberikan untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan kaum lanjut usia.

Bagi lansia yang memenuhi kriteria penerima Kartu Lansia Jakarta, maka menerima bantuan Rp 300 Ribu per bulan.

Dinas Sosial DKI Jakarta, dikutip dari Bangkapos, telah menyampaikan informasi terbaru seputar KLJ tahap 4 2024 kapan cair.

Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun dari Dinas Sosial DKI Jakarta, pencairan bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ untuk bulan Oktober 2024 dijadwalkan akan dilakukan pada minggu ketiga hingga akhir bulan Oktober 2024 ini.

Jika Anda ingin memeriksa status penerimaan KLJ, berikut langkah-langkah mudah yang bisa diikuti.

Pertama, kunjungi situs web Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id

Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

Klik “Cek” dan tunggu hingga status Anda muncul.

Syarat penerima bansos KLJ untuk pencairan 2024

Pasalnya seluruh penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KLJ) tahap 1 telah melewati proses validasi dan verifikasi.

Hal ini berarti mereka telah dinyatakan layak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerima bantuan tersebut.

Penerima KLJ tahap 1 dipilih dari Daftar Penerima Manfaat (DTKS) yang kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari desil 1-4.

Namun, untuk mendapatkan nama-nama penerima bantuan sosial PKD 2024, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta harus melakukan penyesuaian kembali dengan Data Kependudukan dan Data Kepemilikan Aset atau Pajak Daerah tiap penerima bantuan KLJ.

Adapun mengenai pencairan KLJ untuk periode Mei, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan informasi resmi terkait jadwal pencairan.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved