Suami Tewas Dibunuh Istri

Tersangka MS Masih Syok Usai Habiskan Nyawa Suaminya di Manggarai Timur

menceritakan kejadian tersebut sambil pelaku menunjukan sebatang kayu di tangan pelaku kepada anggota polisi.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto sedang memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan berat istri bunuh suami di Golontoung.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Kasus penganiayaan berat dengan tersangka MS (44) yang menghabiskan nyawa suaminya Yohanes Burfolmon (46) di Kampung Golo Ntoung, RT 011/RW.005, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, tanggal 12 Desember 2024  kemarin kini sedang dalam proses penyidikan oleh pihak Satreskrim Polres Manggarai Timur, Polda Nusa Tenggara Timur. 

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, S.ST., M.MAR.E., M.M., M.Tr.Opsla didampingi Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ilham Gesta Rahman, S. Tr. K dalam Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Manggarai Timur, Jumat 20 Desember 2024, menerangkan perkara penganiayaan berat ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/44/XIW2024/SPKTI/Satuan Reskrim/Polres Manggarai Timur/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 13 Desember 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik / 61 / XII / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 19 Desember 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 40 / XII / 2024 / Reskrim, tanggal 20 Desember 2024. 

Kapolres Suryanto menerangkan berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik pasal yang dikenakan terhadap tersangka MS yakni pasal 354 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 10 tahun. 

Ketika ditanya apakah ada keringan sanksi pada tersangka, kata Kapolres Suryanto, memungkinkan, jika ada saksi-saksi yang mau memberikan kesaksian terkait keseharian antara korban dan tersangka, apalagi tersangka pernah mengalami KDRT yang dilakukan oleh korban meski tidak dilaporkan. Sehingga ini menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan hukuman kepada tersangka.

Baca juga: Deker Wae Koe di Manggarai Timur Kembali Ambruk Diterpa Banjir 

Kapolres Suryanto juga menerangkan, pasca melakukan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa korban, tersangka juga sangat kooperatif dengan tidak menghilangkan barang bukti dimana saat mendatangi Polres Manggarai Timur membawa serta kayu api yang digunakannya saat memukul korban. 

Di hadapan penyidik, tersangka juga mengakui perbuatanya dan menyesal karena telah menghabiskan nyawa suaminya. 

Kapolres Suryanto juga menerangkan, sampai saat ini psikologis tersangka terganggu. Tersangka masih syok dan tidak ingin pulang ke rumah, meski penyidik meminta untuk bisa kembali ke rumah. Tersangka ingin tetap mengamankan diri di Polres. 

"Terkait kasus ini kita akan secepatnya melengkapi pemberkasaan sampai P21 untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejari Manggarai untuk selanjutnya  disidangkan sehingga secepatnya diberikan kepastian hukum terhadap tersangka. Kita tahu bahwa tersangka ini juga sebelumnya menjadi korban KDRT dari pelaku, meski demikian kami melihat dari segi fakta-fakta yang memenuhi unsur pidana sehingga kami tetap mensangkakan terhadap tersangka dengan pasal tersebut," ujar Kapolres Suryanto. 

Ketika ditanya apa motif tersangka hingga membunuh korban, kata Kapolres Suryanto, untuk sementara diduga sebelumnya sudah ada permasalahan rumah tangga antara tersangka dan korban. Korban sendiri berdasarkan informasi memiliki istri lebih dari satu selain tersangka. 

Kapolres Suryanto juga menerangkan kronologi dimana Kamis, 12 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 Wita tersangka sementara memasak di dapur dan kemudian datang korban yang menanyai keberadaan anak-anak kepada tersangka dimana sementara saat itu anak-anak mereka sedang menjual sayur. 

Tersangka pun tidak menghiraukan pertanyaan korban yang sementara mabuk minuman keras, sehingga korban jengkel terhadap pelaku dan kemudian mengambil kayu bakar yang sementara dibakar di dalam tungku api dan hendak memukul tersangka, namun tersangka merampas kayu api tersebut dari tangan korban dan memukul kaki korban sebanyak satu kali dengan kuat sehingga korban terjatuh di tanah persis di samping dapur rumah mereka.

Setelah korban terjatuh, tersangka kemudian kembali memukul kepala bagian kiri korban sebanyak tiga kali sehingga kepala korban mengeluarkan darah. 

"Memang saksi yang melihat langsung di TKP tidak ada, namun apa yang disampaikan oleh tersangka ini identik dengan hasil visum,"ujar Kapolres Suryanto. 

Dan melihat korban bersimbah darah, tersangka langsung berhenti memukul kepala korban dan karena pelaku bingung hendak berbuat apa kepada korban yang sudah berdarah sehingga pelaku memutuskan untuk pergi ke pihak kepolisian Resor Manggarai Timur untuk melaporkan kejadian tersebut dan mengamankan diri. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved