Pilkada Sikka
Warga Sikka Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu NTT
Forum tersebut berencana menggelar aksi kedua pada 23 Desember 2024 dengan massa yang lebih banyak untuk meminta dukungan dari DPRD Kabupaten Sikka.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Frederich Fransiskus Baba Djoedye, warga Kabupaten Sikka, melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di wilayahnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT.
Ia mendatangi Bawaslu NTT setelah merasa laporannya di tingkat kabupaten tidak mendapat tanggapan.
"Saya datang ke sini untuk meminta bantuan Bawaslu NTT agar dapat menunda, membatalkan, atau mendiskualifikasi salah satu pasangan calon kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran money politics," kata Frederich kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 18 Desember 2024.
Menurutnya, selama masa tenang Pilkada 24-26 November 2024, salah satu pasangan calon kepala daerah bersama pendukungnya melakukan praktik politik uang secara masif hampir di seluruh wilayah Kabupaten Sikka.
Dugaan pelanggaran ini, kata dia, telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sikka, namun ditolak dengan berbagai alasan.
"Saya memiliki bukti berupa uang, stiker, dan keterangan dari beberapa saksi yang mendukung laporan ini," ungkapnya.
Selain melaporkan secara pribadi, Frederich juga tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Sikka yang sebelumnya telah melakukan aksi protes.
Forum tersebut berencana menggelar aksi kedua pada 23 Desember 2024 dengan massa yang lebih banyak untuk meminta dukungan dari DPRD Kabupaten Sikka.
Ia menambahkan, dugaan money politics ini melibatkan pemberian uang kepada masyarakat perorang dan termasuk Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Sikka.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan yang paling berbahaya dan berdampak pada disintegrasi bangsa.
Frederich berharap agar laporannya ditindaklanjuti secara serius demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Sikka.
Baca juga: Hasil Pilkada Sikka, Paket JOSS Unggul Suara Politisi Golkar Melki Mekeng Titip Pesan Khusus
Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Setelah menerima laporan, kami akan melakukan kajian internal untuk memastikan syarat formil dan materil dari laporan yang diadukan," ujarnya.
"Bawaslu NTT akan memproses laporan ini sesuai prosedur yang berlaku," tutupnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.