Berita NTT
OJK NTT Sebut SHA Bukti Keseriusan Bank NTT dan Bank Jatim Bangun Kerja Sama
Japarmen menyebut, setelah melakukan penandatanganan atau meneken SHA, selanjutnya akan dilakukan uji tuntas dalam hal menentukan nilai saham.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT menyebut Share Holder Agreement (SHA) menjadi bukti keseriusan antara PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) dalam membangun kerja sama.
Hal ini disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Japarmen Manalu saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di Kupang, Selasa 17 Desember 2024.
“SHA kita anggap sebagai suatu keseriusan. Karena nantinya ada tahapan-tahapan lainnya, Kalau dalam perjalanan ada perbedaan-perbedaan misalnya lewat dari tanggal 31 Desember, tetapi secara umum yang penting sudah ada SHA. SHA ini adalah salah satu kebijakan dasar untuk OJK menilai apakah lanjut atau tidak,” ungkap Japarmen.
Japarmen menyebut, setelah melakukan penandatanganan atau meneken SHA, selanjutnya akan dilakukan uji tuntas dalam hal menentukan nilai saham.
“Nanti akan dilakukan uji tuntas, sehingga nanti ditentukanlah berapa nilai sahamnya. Kemudian atas dasar itu mereka melakukan negosiasi dan melibatkan juga ada jasa penilai baik dari Bank NTT maupun Bank Jatim,” ungkap Japarmen.
Dikatakan Japarmen, untuk ditentukan berapa modal yang akan disetor, ancang-ancangnya sekitar Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar.
“Yang jelas sudah ada kepastian sehingga untuk ancaman menjadi BPR itu mudah-mudahan sudah tidak lagi, tidak ada hal lagi yang luar biasa sehingga dibatalkan, jadi tinggal tunggu tahapannya saja, mulai dari penilaian hingga nanti dapat izin dari OJK. Nanti kami akan dukung semua,” ucapnya.
Baca juga: OJK Prihatin 60 Persen Kredit di NTT untuk Pesta, Pengaruhi Daya Beli dan Saving Masyarakat
Terkait dengan berapa lama waktu dalam mengurus izin, Japarmen menyebut tergantung dari kedua bank tersebut yaitu terkait dengan dokumen-dokumennya yang perlu dilengkapi dan nantinya akan proses.
“Artinya batas waktunya tidak harus 31 Desember juga, yang penting ada dulu SHA dan SHA itu sudah ada. Jadi SHA itu bukti keseriusan. Soal nanti ada perbedaan-perbedaan sedikit itu bisa dimediasi dan dikomunikasikan. Sehingga kalau dalam proses mediasi itu ada molor itu tidak masalah karena sudah diikat oleh SHA,” pungkasnya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.