Berita Nasional
Dipecat PDIP, Jokowi Tepis Merusak Demokrasi dan Tak Dirikan Partai Baru
Jokowi menegaskan bahwa ia tidak akan mendirikan partai politik baru meskipun baru-baru ini dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan (PDIP).
POS-KUPANG.COM, SOLO - Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan bahwa ia tidak akan mendirikan partai politik baru meskipun baru-baru ini dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan ( PDIP ).
Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (17/12/2024).
"Saya sudah menyampaikan, (saya) partai perorangan," tegas Jokowi, menanggapi pertanyaan mengenai rencananya ke depan setelah pemecatan tersebut.
Ketika ditanya mengenai pengembalian Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP, Jokowi hanya menjawab dengan diam dan tertawa.
Meski demikian, ia mengaku menghormati isi surat pemecatan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Saya menghormati itu," jelasnya.
Jokowi juga menanggapi tudingan yang menyebutkan bahwa ia menyalahgunakan kekuasaan dan merusak demokrasi, yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
Ia menyatakan bahwa ia tidak merasa perlu membela diri atau memberikan penilaian terhadap tudingan tersebut.
"Karena keputusan itu sudah terjadi," ujarnya, merujuk pada keputusan yang dikeluarkan pada 14 Desember 2024 dan diumumkan pada 16 Desember 2024.
Sebelumnya, PDIP secara resmi memecat Jokowi dari keanggotaan partai. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, pada Senin (16/12/2024).
Baca juga: Dipecat PDIP, Gibran Rakabuming: Kami Hormati Putusan Partai
Pemecatan ini disertai dengan sejumlah pertimbangan yang mencerminkan pelanggaran serius terhadap aturan internal partai.
Pemecatan Jokowi dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Dalam SK itu, terdapat lima keputusan utama, termasuk pelarangan bagi Jokowi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan PDIP.
"Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDIP tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas sesuatu yang dilakukan oleh saudara Jokowi," ujar Komarudin, Senin.
Selain Jokowi, pemecatan juga dilakukan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.