Berita Nasional
Dipecat PDIP, Gibran Rakabuming: Kami Hormati Putusan Partai
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghargai keputusan PDIP yang memecat dirinya.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghargai keputusan PDIP yang memecat dirinya.
Adapun Gibran dipecat PDIP lantaran tidak mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
"Ya kami menghargai dan hormati putusan partai," ujar Gibran saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Gibran menyampaikan, akan fokus dalam membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dia pun tidak ingin menjawab lebih jauh apakah akan segera berlabuh ke partai lain atau tidak.
"Tunggu saja," ucapnya.
PDIP resmi memecat Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai kadernya. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 1650/KPTS/DPP/XII/2024.
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat sejumlah alasan kenapa PDIP memecat Gibran.
Di poin nomor 8, Gibran disebut telah melanggar AD/ART yang berlaku di PDIP.
Baca juga: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution
Gibran yang saat itu masih menjabat Wali Kota Solo seharusnya mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.
Namun, PDIP menilai Gibran tidak patuh terhadap perintah mereka.
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Saudara Gibran Rakabuming Raka selaku kader PDIP yang ditugaskan oleh partai sebagai Wali Kota Surakarta telah melanggar AD/ART partai tahun 2019, serta kode etik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan dpp partai terkait dukungan capres dan cawapres pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024," tulis poin 8, dikutip Senin (16/12/2024).
PDIP memaparkan, Gibran justru mencalonkan diri sebagai cawapres di Pilpres 2024. Menurut mereka, pencalonan Gibran melalui intervensi kekuasaan.
PDIP memutuskan Gibran telah melakukan pelanggaran berat atas tindakannya itu.
"Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain ( Koalisi Indonesia Maju ) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.