Berita Nasional
Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Sembako Bebas PPN
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan akan tetap naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
Editor:
Alfons Nedabang
PPN di Indonesia saat ini hanya satu tarif, yakni 11 persen. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN bakal dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan. Pasal 7 UU HPP menetapkan PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Baru akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. (tribun network/nts/lit/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.