PPPK 2024
Tak Ada Passing Grade, Ini Sistem Seleksi dan Kriteria Kelulusan PPPK 2024 lengkap dengan Jadwalnya.
Tak Ada Passing Grade, Ini Sistem Seleksi dan Kriteria Kelulusan PPPK 2024, Jadwal, Jumlah Soal dan Aturan pemberian skor.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Tak seperti Seleksi CPNS 2024, Seleksi PPPK 2024 tak menggunakan passing grade.
Lalu bagaimana Sistem Seleksi PPPK 2024 dan apa Kriteria Kelulusannya?
Berikut penjeasannnya.
Sistem Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Aturan lengkap tentang seleksi kompetensi bisa ditemukan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Dijelaskan bahwasanya dalam PPPK, ada dua jenis seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Dalam diktum ketiga belas, dijabarkan tiga jenis tes seleksi kompetensi, yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Lebih lanjut, ada juga tes wawancara berbasis komputer.
Jumlah soal seleksi kompetensi adalah 145 butir yang terbagi atas 90 soal kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, 20 soal kompetensi sosial kultural, dan 10 soal wawancara. Adapun terkhusus jabatan pengelola umum operasional, jumlah soal seleksi kompetensi adalah 100 soal, dengan rincian:
Baca juga: Seleksi PPPK Kabupaten Timor Tengah Utara Tahap 1 Tahun 2024 Dimulai Besok
45 soal kompetensi teknis
25 soal kompetensi manajerial
20 soal kompetensi sosial kultural
10 soal wawancara
Aturan pemberian skornya sebagaimana tertera dalam diktum kedua puluh tiga adalah:
Soal kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab 0.
Soal kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, mendapat nilai paling rendah 1 dan paling tinggi
4. Bila tidak menjawab, nilainya 0.
Dengan ketentuan skor demikian, peserta PPPK 2024 bisa mendapat nilai paling tinggi 670. Sementara itu, untuk pendaftar pengelola umum operasional, skor tertingginya adalah 445 karena jumlah soal lebih sedikit.
Kriteria Kelulusan PPPK 2024
Peserta PPPK 2024 dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik sebagaimana penjelasan dalam diktum kedua puluh sembilan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Lalu, dalam diktum ketiga puluh dijelaskan bahwasanya kelulusan ini diberlakukan secara berurutan bagi:
Eks THK-II.
Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
Keterangan sama mengenai peringkat terbaik juga pernah diungkapkan oleh Abdullah Azwar Anas.
"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," jelasnya dikutip dari situs Sekretariat Negara, Rabu (11/12/2024).
Bila masih ada kebutuhan yang belum terpenuhi padahal sistem pemeringkatan telah dilakukan sebagaimana urutan di atas, maka berlaku aturan lain. Dalam kondisi tersebut, kebutuhan bisa diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda. Tentunya dengan tetap memperhatikan urutan kelulusan yang telah disebut di atas.
Baca juga: Alokasi PPPK di NTT Hampir 10 Ribu, Terbanyak untuk Guru
Lalu, dalam diktum 32 dan 33, ada keterangan tambahan yang berbunyi:
(diktum 32) "Dalam hal instansi pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga puluh satu,"
(diktum 33) "Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu,"
Jadwal Lengkap PPPK 2024
Sebagaimana tertera dalam Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dalam 2 periode.
Periode pertama dikhususkan untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN.
Periode pertama ini telah dibuka pendaftarannya pada 20 Oktober lalu dan sekarang, para peserta yang lulus seleksi administrasi sedang mengerjakan seleksi kompetensi.
Sementara itu, periode kedua PPPK 2024 tengah berada di tahap pendaftaran seleksi terhitung hingga 31 Desember mendatang.
Untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, jadwal PPPK 2024 adalah:
Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
Masa sanggah: 2-4 November 2024
Jawab sanggah: 2-6 November 2024
Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
Penarikan data final: 12-14 November 2024
Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025
Adapun untuk pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah), jadwal seleksinya adalah:
Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.