KUR 2024

Usul Dikabulkan, BRI Beri Apresiasi Pemerintah Hapus Tagih Kredit Macet, Tapi Bukan dari KUR 2024

Manajemen Bank Rakyat Indonesia memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan hapus tagih kredit macet.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
BUKAN KUR – Manajemen Bank BRI memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan penting tentang hapus tagih kredit macet tapi bukan dari program dana KUR 2024. 

POS-KUPANG.COM – Manajemen Bank Rakyat Indonesia atau biasa disebut Bank BRI memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan penting terkait hapus tagih kredit macet.

Namun pemberlakukan aturan penghapusan tagih atau hapus tagih tersebut untuk kredit di kalangan usaha mikro, kecil dan menengah yang bukan bersumber dari dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024.

Kebijakan hapus tagih kredit macet yang bukan berasal dari dana KUR itu mencakup berbagai sektor, yakni pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan lainnya. Kebijakan penting ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.

Ketentuan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto itu, disambut positif oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri dari sejumlah bank pelat merah, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). 

Direktur Utama BRI, Sunarso menyebutkan bahwa aturan tersebut merupakan regulasi inisiatif yang telah lama diusulkan oleh bank-bank milik negara.

Adapun kredit macet yang bisa dihapus sebagaimana merujuk pada PP Nomor 47 Tahun 2024, terbagi dalam beberapa kriteria kredit macet UMKM yang memenuhi syarat untuk dihapus tagih. 

Pertama, kredit tersebut harus sudah dihapus buku, setidaknya selama lima tahun sebelum aturan ini berlaku. Artinya, kredit ini sudah tidak lagi tercatat dalam neraca keuangan perusahaan. 

"Kredit macet sudah direstrukturisasi, sudah ditagih, tetapi debitur tidak mampu membayar, sehingga dikeluarkan dari buku bank," jelas Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI di Jakarta belum lama ini.

Selain itu, kredit macet yang dihapus tagih, memiliki nilai pokok maksimal Rp 500 juta per debitur. 
Syarat lainnya, kredit tersebut bukan bagian dari pembiayaan yang dijamin oleh asuransi atau lembaga penjamin kredit.

Kredit yang Tidak Termasuk 

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang saat ini masih berjalan, tidak termasuk dalam kategori kredit yang dapat dihapus tagih. 

Sunarso menegaskan, kredit yang dapat diputihkan harus berasal dari program pemerintah, yang sudah selesai masa pelaksanaannya. 

"Sedangkan KUR itu program yang masih berlangsung. Jadi tidak memenuhi syarat untuk dihapus tagih," kata Sunarso.

Hal ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 47 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa penghapusan tagih hanya berlaku bagi kredit UMKM yang dananya bersumber dari bank atau lembaga keuangan non-bank milik negara, dengan catatan program tersebut telah berakhir saat peraturan pemerintah diberlakukan. 

Meskipun mendukung penuh kebijakan ini, Sunarso menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam pelaksanaannya. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya moral hazard, yaitu risiko penyalahgunaan program oleh pihak-pihak tertentu.

Baca juga: KUR 2024 Hampir Habis, Cepat Ajukan Pinjaman, Bank BRI Siap Layani Anda

"Yang harus kami lakukan adalah mendukung kebijakan ini, tetapi governance (tata kelola) harus diperbaiki," ujar Sunarso.

Himbara, yang turut menginisiasi kebijakan ini, memastikan kesiapan untuk melaksanakan aturan penghapusan kredit macet UMKM dengan berpedoman pada PP Nomor 47 Tahun 2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi pelaku UMKM yang menghadapi kesulitan finansial, tanpa melupakan aspek pengawasan dan tanggung jawab keuangan negara. (kompas.com)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved