Berita Kota Kupang
Reskrim Polsek Alak Resmi Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke Kejaksaan
Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak Polresta Kupang Kota resmi limpahkan tersangka FNO (18) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak Polresta Kupang Kota resmi limpahkan tersangka FNO (18) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, atas perbuatan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Korban DVM (16) disetubuhi sebanyak tiga kali, dengan kejadian pertama pada tanggal 15 Maret 2024, kejadian kedua tanggal 29 Juni 2024 dan kejadian yang ketiga pada tanggal 20 September 2024.
"Anak korban disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali dan dilakukan tengah malam di rumah anak korban, di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak," jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, melalui Kapolsek Alak Akp Albertus Mabel, Selasa 10 Desember 2024.
Kapolsek Alak lalu menceritakan, antara tersangka dan korban memiliki hubungan asmara atau berpacaran sejak 8 Oktober 2022, kemudian tersangka mengajak anak korban untuk berhubungan badan, namun anak korban menolak.
"Tersangka berkata apabila ingin serius berpacaran, anak korban harus melakukan hubungan badan, dan kalau sampai hamil tersangka akan siap bertanggung jawab. Tersangka lalu mencium anak korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali, namun dengan waktu yang berbeda hingga anak korban hamil," beber Kapolsek Mabel.
Baca juga: Polsek Alak Kota Kupang NTT Proses Hukum Oknum TNI AL Gadungan
Akibat peristiwa tersebut, ayah kandung korban melaporkan kejadian persetubuhan ke Polsek Alak untuk ditindaklanjuti, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Satu hari setelah tersangka menyetubuhi korban pada 21 September 2024, orang tua kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alak, karena korban masih berstatus pelajar dan di bawah umur, sehingga belum pantas diperlakukan seperti itu," ujar Kapolsek lagi.
Tambah dia, pada pagi tadi tersangka dan barang bukti, oleh penyidik pembantu Briptu Nursauda Ramadhani serahkan ke jaksa penuntut umum untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kapolsek Alak. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.