Presiden Prabowo Cabut Status Jakarta Jadi Daerah Khusus Ibukota, Simak Ini
Presiden Prabowo Subianto akhirnya mencabut status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI). Pasalnya status ini akan dilabelkan pada IKN di Kaltim
POS-KUPANG.COM – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mencabut status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI). Ini dilakukan karena status ibu kota negara akan pindah ke IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pencabutan status Jakarta sebagai DKI itu dilakukan Presiden Prabowo Subianto dilakukan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Dengan pencabutan status tersebut, maka predikat baru yang diberikan pada Jakarta, adalah sebagai Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Artinya, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan terys dilanjutkan hingga menjadi sebuah ibu kota moderen yang dilengkapi dengan pelbagai fasilitas canggih.
Perubahan status DKI Jakarta menjadi DKJ tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Prabowo pada 30 November 2024.
Seiring dengan itu, maka Pemprov Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai aspek di kawasan tersebut, termasuk mengenai perhubungan yang mencakup pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorang (Pasal 24 ayat 2).
Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.
Selain itu, bisa melihat data semua kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang ada di Polri. Namun, soal penindakan tetap dilaksanakan oleh pihak Polri.
Akan tetapi, aturan ini masih memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mengimplementasikannya supaya tepat sasaran dan tidak mengakibatkan dampak pada beberapa sektor lain.
"Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jakarta Ismail dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).
Ia menggarisbawahi bahwa hingga kini salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta ialah dari pajak kendaraan bermotor.
Kendati belum ada kebijakan turunan soal ketentuan usia kendaraan yang boleh beroperasi, aturan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memangkas tingkat kemacetan dan emisi di Jakarta.
Sebelumnya Sekda DKI, Joko Agus Setyono angkat bicara soal perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI setelah berubah status Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Agus mengatakan, perubahan status tersebut maka ada penyesuaian di semua identitas milik masyarakat Jakarta.
"Ya itu kan pasti berubah kan Daerah khusus ibukota jadi darerah khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," terangnya.
| Buktikan Keberhasilan MBG, Prabowo: Sudah 49 Juta Penerima Manfaat |
|
|---|
| SPPG Matawai Sumba Timur Layani 3.516 Penerima MBG |
|
|---|
| Opini: Produksi Desa di Atas Ompreng Anak Sekolah |
|
|---|
| Fresh Graduate UNS Bangga Bisa Magang di Garuda Berkat Program Prabowo: Kesempatan Sangat Berharga |
|
|---|
| Prabowo Sosok Presiden yang Banyak Membantu Mempermudah Pekerja Migran di Luar Negeri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Prabowo-Subianto-Ungkit-Biaya-Jalan-Dinas-Luar-Negeri-Tembus-3-Miliar-Dollar-Minta-Kurangi-Seminar.jpg)