Berita Internasional
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dicekal ke Luar Negeri dan Terancam Hukuman Mati
Dakwaaan pemberontakan adalah tindak kejahatan yang melampaui kekebalan presiden yang memiliki ancaman hukuman mati.
POS-KUPANG.COM, SEOUL - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol belum lepas dari dari tekanan gara-gara keputusannya mengumumkan darurat militer.
Selain menghadapi penyelidikan hukum, Presiden Yoon juga dicekal ke luar negeri. Larangan tersebut disampaikan Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Senin (9/12/2024).
Dalam forum sidang parlemen Korea Selatan, seorang anggota parlemen bertanya apakah Presiden Yoon telah dilarang meninggalkan negara itu? Pejabat Kementerian Kehakiman Korea Selatan tidak menampik.
“Ya, benar,” kata Bae Sang-up, komisaris layanan imigrasi di Kementerian Kehakiman Korea Selatan seperti dikutip dari AFP.
Presiden Yoon Suk Yeol menghadapi penyelidikan oleh kepolisian atas dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Ini merupakan buntut dari tindakannya menerapkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam. Enam jam kemudian, dia mencambut status darurat militer tesebut.
Kantor berita Reuters melaporkan, selain Presiden Yoon, Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, dan Panglima Angkatan Darat Park An-su, yang diangkat sebagai komandan darurat militer, juga sedang diselidiki.
Kim baru saja mengundurkan diri sebagai Menteri Pertahanan. Ia pun telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh otoritas penegak hukum Korsel.
Adapun pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kepala Komando Pertahanan Ibu Kota, Komando Perang Khusus Angkatan Darat, Komando Kontra Intelijen Pertahanan, enam jenderal militer, dan beberapa pejabat senior polisi.
Mereka dituduh berperan dalam rencana darurat militer yang hanya terjadi sekitar enam jam, pada Selasa (3/12/2024) malam hingga Rabu (4/12/2024) dini hari.
Terkait sanksi, jika Presiden Yoon terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Bagi pihak-pihak yang berpartisipasi dalam rencana pemberontakan atau terlibat dalam kegiatan penting lainnya, hukuman yang berlaku di Korea Selatan termasuk dapat berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara tanpa kerja paksa selama setidaknya lima tahun.
Sedangkan untuk pihak yang hanya ikut serta dalam rencana pemberontakan atau melakukan kekerasan akan menghadapi hukuman penjara, dengan atau tanpa kerja paksa, kurang dari lima tahun.
Penyalahgunaan wewenang juga dapat dikenakan hukuman penjara kurang dari lima tahun atau denda hingga 10 juta won atau sekitar Rp 111 juta.
Sementara itu, menghalangi hak-hak orang lain dapat dikenai hukuman penjara kurang dari lima tahun atau denda hingga 7 juta won atau sekitar Rp 77,9 juta.
Dakwaaan pemberontakan adalah tindak kejahatan yang melampaui kekebalan presiden yang memiliki ancaman hukuman mati.
Korea Selatan terakhir kali menjatuhkan hukuman mati pada 2016. Meski hukuman mati sah di Korea Selatan, tapi negara semenanjung ini belum pernah melakukan eksekusi hukuman mati sejak tahun 1997.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Presiden Korsel Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, Hadapi Penyelidikan Pemberontakan
Kisah Menarik dari Jepang yang Mulai Kewalahan karena Populasi Turun Drastis |
![]() |
---|
Hyundai Engineering Minta Maaf Atas Musibah Ambruknya Jembatan yang Tewaskan 4 Orang |
![]() |
---|
Bandara Turkiye Ditutup Selama 1 Jam Gara-gara Penampakan Benda Langit Diduga UFO |
![]() |
---|
Bus Masuk Jurang di Bolivia Menelan Korban Jiwa 30 Orang |
![]() |
---|
Istri Bung Karno, Ratna Sari Dewi Melepas Status WNI Demi Jadi Caleg Jepang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.