Berita NTT

Polda NTT Ciduk Pelaku Dugaan TPPO, Modus Rekrut Kerja di Peternakan Ayam

pekerjaan seperti yang dijanjikan dan justru dibawa ke peternakan ayam serta mengalami tindakan asusila oleh tersangka

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Personel Polda NTT meringkus terduga pelaku TPPO di Kecamatan Alak, Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polda NTT ciduk tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 349 / XII / 2024 / SPKT / POLDA NTT.

Tersangka berinisial AS ditahan atas dugaan merekrut dan mempekerjakan korban dengan iming-iming gaji dan pekerjaan yang tidak direalisasikan.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., yang dikonfirmasi Minggu, 8 Desember 2024 mengatakan Kasus ini terungkap ketika keluarga korban FMN melaporkan dugaan perdagangan orang pada hari Sabtu, 7 Desember 2024 pukul 20.00 wita di Mapolda NTT.

"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polda NTT langsung bergerak ke Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua korban, yaitu YB (anak korban) dan FMN, bersama tersangka AS,” ujarnya.

Baca juga: Wisata NTT,  Pesona Bukit Mando’o , Bisa Melihat Dataran Rote Ndao yang Indah

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Korban YB direkrut sejak Oktober 2024 untuk bekerja di peternakan ayam petelur dengan janji gaji Rp.300.000 per bulan. Namun, setelah dua bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sama sekali.

Korban FMN dihubungi oleh tersangka dengan janji pekerjaan di sebuah warung di Kota Kupang. Korban datang dari Kabupaten TTS menggunakan travel pada 1 Desember 2024, lalu dijemput oleh tersangka. 

Namun, korban tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan dan justru dibawa ke peternakan ayam serta mengalami tindakan asusila oleh tersangka.

“Penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut meliputi Keterangan saksi dan korban, termasuk YB, FMN, serta saksi OM dan FN, Keterangan tersangka, Petunjuk berupa handphone milik korban dan tersangka dan, Surat hasil visum et repertum korban FMN,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yakni Satu unit handphone Xiaomi Redmi berwarna hitam dengan SIM Card Telkomsel (nomor 082231444943) dan Satu unit handphone Nokia berwarna hitam putih dengan SIM Card Telkomsel (nomor 082142679017).

Tersangka AS kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Penyidik juga telah menyelesaikan proses pemberkasan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.

“Kasus ini menunjukkan perlunya kewaspadaan masyarakat terhadap modus perdagangan orang, terutama dengan janji pekerjaan yang tidak jelas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami hal serupa,” ucap Ariasandy.

Ariasandy menambahkan kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya TPPO, terutama di wilayah NTT yang kerap menjadi target pelaku. 

“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, dan selalu memverifikasi keabsahan informasi yang diterima. Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pencegahan TPPO dengan melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran ke pihak berwajib,” imbuhnya. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved