Berita Timor Tengah Utara

LAKMAS CW NTT Minta Gakkum KLHK Transparan Usut Kasus Dugaan Pembalakan Kayu Sonokeling di TTU 

Ia mengaku telah mendengar informasi bahwa Tim Penegak Hukum KLHK Bali Nusra sudah turun dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto LAKMAS CW NTT Minta Gakkum KLHK Transparan Usut Kasus Dugaan Pembalakan Kayu Sonokeling di TTU 
POS-KUPANG.COM/HO
Screenshot video kayu sonokeling diduga ilegal yang diamankan UPT KPH Kabupaten TTU, Jumat, 15 November 2024.

Lokasi ini diduga menjadi tempat penampungan kayu yang dilindungi tersebut. Pasalnya, sejumlah potongan kayu sonokeling terlihat berserakan di tanah.Beberapa tumpukan kayu sonokeling tersebut ditutup menggunakan terpal berwarna biru dan hijau.

Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat (PKSDAEPM) UPT-KPH TTU, Rizald Ndolu mengatakan, dalam penggerebekan pada Jumat, 15 November 2024 ditemukan sekitar 750 potong kayu sonokeling di lokasi itu. Rizal menduga perusahaan kayu milik pengusaha bernama Komang ini tidak resmi.

"Dan di dalam mobil menurut tenaga teknis dari Pak Komang itu ada 121 potong. Kemarin janjinya mau dibawa ke kantor ternyata dia mangkir. Artinya dia tidak menepati janjinya,"ujarnya.

Ia juga menduga Kayu Sonokeling ini ditebang dari kawasan hutan. Pasalnya, ketika ditanya dokumen saat penggerebekan yang bersangkutan berkelit. 

Pada saat itu, pengusaha kayu tersebut menunjukkan sebuah surat yang tidak berkaitan dengan peredaran kayu.

"Beliau beralasan tidak paham aturan itu tidak masuk akal. Karena beliau ini bukan pemain baru. Pada tahun 2021 perusahaan kayunya itu Sahabat Setia di Kelurahan Sasi atas dasar moratorium itu kita sudah mengawal untuk mencuci gudang. Kayu sonokelingnya sekitar 50an kubik pada waktu itu,"ujarnya.

Pasca dilaksanakan cuci gudang atau dikeluarkan stok sisa kayu sonokeling pada tahun 2021 lalu, semestinya yang bersangkutan tidak lagi melakukan penebangan dan peredaran kayu lagi. 

Rizald Ndolu mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengusaha kayu bernama Komang. Rencana pemanggilan dan pemeriksaan ini dilakukan pasca sejumlah kayu sonokeling diduga milik yang bersangkutan diamankan pada Jumat, 15 November 2024 lalu.

"Saya mau supaya dia dikenakan tindak pidana,"ujarnya.

Namun, pihaknya mesti menemukan bukti bahwa yang bersangkutan melakukan penebangan di kawasan hutan. Pasalnya, jika penebangan dilakukan di luar kawasan hutan maka, yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi.

Dikatakan Rizal, penebangan kayu sonokeling di lokasi tersebut, diduga untuk tujuan komersil. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap moratorium dan tidak prosedural tanpa klarifikasi dari petugas UPT KPH.

Perihal Kayu Sonokeling ini masih diberlakukan moratorium. Sehingga penebangannya dibatalkan atau tidak dilayani. Karena melanggar aturan dari pimpinan.

Baca juga: LAKMAS CW NTT Desak Polres TTU Bongkar Peran Pelaku Lain di Kasus Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas

Menurutnya, peredaran Kayu Sonokeling di wilayah NTT sejauh ini masih ada moratorium. Meskipun ada Permenhut nomor 20 tahun 2021 yang sudah mengklasifikasikan sonokeling sebagai kayu rakyat.

Di sisi lain, langkah UPT KPH bertolak pada SK Kepala Dinas dimana semua peredaran kayu mesti prosedural. Setiap orang yang hendak melakukan penebangan kayu untuk dijual harus mengajukan, menginformasikan atau mengusulkan kepada dinas atau cabang dinas. Hal ini bertujuan agar mereka bisa mengutus petugas untuk melakukan pengecekkan lokasi. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved