Opini
Opini: Dokter Hewan, Profesi Penting Namun Dipandang Sebelah Mata
Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan dapat menyelenggarakan kegiatan di bidang kesehatan hewan (PP 3/2017).
Oleh Josef Freinademetz Hukuribu Keban
POS-KUPANG.COM - Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan dapat menyelenggarakan kegiatan di bidang kesehatan hewan (PP No. 3 Tahun 2017).
Dokter hewan bertugas mencegah, memeriksa, mengobati, dan melakukan perawatan pada hewan dari penyakit.
Jenis hewan yang diperiksa, bisa hewan besar (babi, sapi, kerbau, kambing), hewan kecil (kucing, anjing), unggas (puyuh, ayam, itik, angsa), hewan eksotik (kura-kura, ular), satwa liar (primata, reptil), satwa harapan (buaya, gajah), satwa akuatik (ikan), ataupun hewan laboratorium (rodensia).
Jika ada hewan yang menderita sakit, maka dokter hewan akan melakukan diagnosis dan tindakan.
Selain itu dokter hewan juga menangani pencegahan penyakit zoonosis, yakni penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia dan juga sebaliknya.
Dokter hewan tidak selamanya hanya bekerja di klinik hewan saja. Menurut OIE (Office International des Epizootis), terdapat 33 bidang pekerjaan yang dapat digeluti oleh dokter hewan. Beberapa diantaranya adalah teknologi pangan, perlindungan konsumen, laboratorium, lembaga konservasi, penyakit zoonosis (menular hewan-manusia atau sebaliknya), pengajar dan sebagainya.
Dokter hewan di Indonesia tentunya juga sangat berperan penting dalam ketahanan pangan, khususnya dalam peningkatan hasil peternakan. Selain dengan rutin memeriksa, mengontrol, dan memberi vaksin kepada hewan ternak, dokter hewan juga dapat melakukan peningkatan produksi hewan ternak melalui optimalisasi Inseminasi Buatan (IB).
Dokter hewan akan memperhitungkan kapan waktu yang tepat untuk menyuntikkan sperma sapi jantan ke rahim sapi betina. Selama masa kehamilan pun dokter hewan harus tetap memantau kondisi sapi tersebut.
Peranan dokter hewan juga terdapat pada pendekatan One Health. One Health mengakui bahwa kesehatan manusia, hewan, dan ekosistem saling terkait. One Health melibatkan penerapan pendekatan terkoordinasi, kolaboratif, multidisiplin, dan lintas sektoral untuk mengatasi risiko potensial atau yang sudah ada yang berasal dari hubungan hewan-manusia-ekosistem.
Pendekatan peran dokter hewan dalam One Health yang paling mencolok adalah penanganan penyakit zoonosis. Dokter hewan berperan dengan menyortir makanan dan minuman serta produk pangan asal hewan harus sesuai dengan standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal), agar penyebaran bakteri maupun virus dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya dapat dicegah.
Selain itu dalam aspek lain seperti pets animals, tugas dokter hewan adalah mengedukasi masyarakat dan memberikan informasi kepada klien mengenai kesehatan hewan peliharaannya, sehingga dapat mencegah risiko penyakit.
Melihat peranan dokter hewan yang mencakup banyak bidang tersebut, menjadikan dokter hewan sebagai profesi yang penting dan menjadi ujung tombak kesehatan manusia, karena perannya dalam memastikan kualitas sumber protein hewani yang merupakan bahan pangan masyarakat sehari-hari dan sumber gizi yang kompleks, sehingga diperlukan pengawasan dalam pengolahannya. Hal ini didasari oleh motto profesi dokter hewan yakni “Manusya Mriga Satwa Sewaka” yang memiliki arti “mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan”.
Pengabdian dokter hewan kepada masyarakat selama ini ternyata belum cukup untuk membuat masyarakat mengenal dan menghargai profesi ini. Banyak sekali masyarakat Indonesia yang bahkan baru mengetahui ada profesi dokter untuk hewan.
Selain itu, fakta yang terjadi di lapangan adalah, ketika mahasiswa S1 kedokteran hewan, mahasiswa profesi pendidikan dokter hewan, bahkan para dokter hewan sering menghadapi pertanyaan dari masyarakat, “Mengapa tidak menjadi dokter manusia saja?”, yang menunjukkan bahwa profesi ini seolah-olah masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat.
Padahal melihat peran dari dokter hewan yang sangat luas dan bahkan menyangkut dengan kesehatan manusia, menjadi bukti bahwa profesi ini sangat penting untuk ke depannya. Hal ini tentunya dikarenakan masih belum meratanya persebaran dokter hewan di seluruh wilayah Indonesia sehingga interaksi dan peran dari dokter hewan belum bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Kurangnya minat pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan sebagai dokter hewan juga menyebabkan profesi ini masih sedikit lulusannya. Ketua Umum PB PDHI, Dr. drh. Muhammad Munawaroh, MM, mengungkapkan, jumlah dokter hewan di Indonesia belum mencukupi.
"Jumlah dokter hewan sekarang yang tercatat sekitar 15 ribu, dan itu lulusan dari 11 universitas di Indonesia. Sementara kita membutuhkan hampir 70 ribu dokter hewan, karena wilayah Indonesia ini luas," ungkap Dr. Munawaroh.
Kurangnya promosi profesi dokter hewan kepada pelajar yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi membuat mereka menjadi terbawa stigma bahwa dokter hewan adalah profesi yang rendah.
Selain itu stigma yang sering dikaitkan kepada para mahasiswa kedokteran hewan adalah jurusan tersebut merupakan pilihan terakhir yang dipilih ketika ditolak oleh jurusan kedokteran.
Stigma tersebut mungkin benar bagi beberapa yang mengalami, namun perlu diingat kembali fenomena ini bukan hanya terjadi pada jurusan kedokteran hewan, namun hampir di setiap jurusan. Beberapa mahasiswa memang memilih kedokteran hewan sebagai pilihan terakhir, namun seiring berjalannya waktu mereka tetap memilih untuk bertahan karena nyaman dan juga merasa cocok dengan jurusan ini.
Profesi dokter hewan memiliki peran penting di Indonesia, namun sering dianggap rendah oleh masyarakat karena dianggap hanya mengurus hewan saja dan tidak memiliki dampak secara langsung bagi masyarakat. Padahal peran dokter hewan tidak hanya terbatas pada hewan saja, namun dengan adanya konsep One Health dokter hewan juga memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan manusia.
Josef Freinademetz Hukuribu Keban adalah Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Surabaya.
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.