Berita Manggarai Barat

Imigrasi Labuan Bajo Deportasi Warga Malaysia karena Overstay

Deportasi ini dilakukan pada Kamis 5 Desember 2024 setelah melalui proses pemeriksaan Keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Imigrasi Labuan Bajo Deportasi Warga Malaysia karena Overstay
POS-KUPANG.COM/HO
Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi warga negara Malaysia karena melebihi izin tinggal.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial ATHT (62), karena pelanggaran ketentuan administratif keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan (overstay).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Argayuna Nur Indrawan, mengatakan ATHT terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Yang bersangkutan melebihi izin tinggal 60 hari," kata Argayuna, Jumat 6 Desember 2024.

Deportasi ini dilakukan pada Kamis 5 Desember 2024 setelah melalui proses pemeriksaan Keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Pria 62 tahun itu terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 78 Ayat 3, yang mengatur tentang batas waktu tinggal bagi orang asing. 

"Setelah proses pemeriksaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, ATHT dipastikan telah meninggalkan Indonesia dan dikawal kembali ke negara asalnya Malaysia," ujarnya. 

“Deportasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, mengatakan bahwa kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian adalah hal yang penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan semua pihak, baik bagi warga negara Indonesia maupun wisatawan asing. 

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo Gelar Bimtek Kehumasan dan Kemampuan Berbicara

“Ke depannya pihak imigrasi berharap agar semua warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dapat lebih memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku, untuk mendukung kelancaran perjalanan dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak," tandasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved