Pilkada Kota Kupang
Bawaslu Kota Kupang Beri Catatan Penting Penyelenggaraan Pilkada 2024
Bawaslu Kota Kupang memberikan catatan penting terhadap penyelenggaraan Pilkada Kota Kupang
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Kupang memberikan catatan penting terhadap penyelenggaraan Pilkada Kota Kupang.
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Junior A Nange menuturkan beberapa temuan dan kejadian saat proses Pilkada yang dapat menjadi evaluasi bagi KPU Kota Kupang.
“Kami melakukan patroli di masa tenang dan masa pungut hitung. Pada masa tenang yang paling mencolok kami mendapati setelah TPS didirikan dan logistik didistribusikan, di H-1 pelaksanaan Pilkada TPS kosong tidak ada KPPS,” ujar Junior A Nange pada Jumat, 6 Desember 2024 malam di Harper Hotel.
Menurut Junior TPS yang sudah didirikan dan terdapat logistik tidak boleh dibiarkan kosong.
Saat itu, Bawaslu, Gakkumdu, dan pihak kepolisian terpaksa menghubungi KPPS tengah malam untuk menjaga dan memperhatikan TPS tersebut.
Sementara itu di masa pungut hitung, ada pemilih yang tidak membawa identitas berupa KTP atau identitas lain yang dipersyaratkan oleh KPU.
“Di masa pungut hitung pemilih yang dapat C Pemberitahuan, tidak lagi diminta KTP itu kami dapati di beberapa TPS. Akhirnya kita menyampaikan saran perbaikan saat itu juga untuk kembali ke mekanisme,” ungkapnya..
Dijelaskan Junior, meskipun pemilih tersebut afalah DPT dan mendapat C Pemberitahuan tetapi sesuai PKPU pemilih wajib membawa e-KTP atau identitas kependudukan lain sebagai alat verifikasi, bahwa benar identitas kependudukan tersebut tepat sesuai dengan orang yang bersangkutan.
Selain itu, ada pula rekomendasi PSU yang dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran dan ditindaklanjuti dengan PSU.
Baca juga: Pilkada Kota Kupang, Jefri-Adinda Sampaikan Ucapan Selamat kepada Christian-Serena
“Kami rekomendasikan PSU karena pemilih yang memiliki KTP luar, ikut mencoblos sementara mereka bukan DPT, DPTb dan tidak dapat dikategorikan sebagai DPK,” ucapnya.
Junior juga menambahkan partisipasi pemilih menurut catatan Bawaslu Kota Kupang mengalami peningkatan dari 68 persen menjadi 70 persen. Namun peningkatan ini tidak signifikan.
“Ini menjadi tanggung jawab kami penyelenggara Pemilu agar melakukan sosialisasi yang lebih masif. Kita akui bahwa ini tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.