Berita Kabupaten Kupang

Pemkab Kupang Dapat Predikat Cukup Informatif Soal Keterbukaan Informasi Publik 

Pada kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten Kupang juga mendapat predikat penghargaan dari Komisi Informasi NTT. 

POS-KUPANG.COM/HO
Pemkab Kupang saat menerima penghargaan dari Komisi Informasi NTT. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen 

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Pemkab Kupang ingin agar di tahun 2025 Kabupaten Kupang dapat meraih predikat Informatif dalam hal keterbukaan informasi publik. 

Hal itu ditegaskan oleh Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw saat rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2024, di Aula Kantor Bupati Kupang, Selasa 3 Desember 2024. 

Pada kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten Kupang juga mendapat predikat penghargaan dari Komisi Informasi NTT. 

Anggota Komisi Informasi NTT, Yosef Kolo yang hadir pada kesempatan itu memberikan penghargaan kepada Pemkab Kupang sebagai Pemerintah Daerah yang “Cukup Informatif” dalam hal keterbukaan informasi publik. 

Marthen Rahakbauw berharap, predikat tersebut bisa ditingkatkan di tahun-tahun mendatang menjadi “Informatif”. 

Kedepan dia meminta agar PPID sebagai ujung tombak keterbukaan informasi publik, karena peran Penjabat TPID dewasa ini semakin penting seiring dengan pesatnya perkembangan tekhnologi dan kebutuhan masyrakat akan informasi yang cepat, tepat, dan akurat. 

"Saat ini Masyarakat semakin kritis terhadap tata kelola pemerintahan. Masyarakat tidak hanya menuntut pelayanan yang cepat dan efektif, tetapi juga menginginkan akses yang luas terhadap informasi publik," ungkapnya. 

Baca juga: Proyek Kompetensi Siswa ULP SMK Negeri 1 Kupang Digelar di Semau Selatan Kabupaten Kupang

Dengan kemajuan teknologi juga menuntut  dia ingin agar mereka berinovasi dalam menyajikan informasi,baik dalam bentuk layanan digital maupun mekanisme pengelolaan data yang lebih efisien. 

Marthen optimis dengan koordinasi yang baik dan semangat kolaborasi dari seluruh pihak, kita dapat memperkuat peran PPID di Kabuapten Kupang sebagai garda terdepan keterbukaan informasi. (ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved