Berita Kabupaten Kupang
Kabupaten Kupang Susun Ranperda Kabupaten Layak Anak
masyarakat, LSM, media, dan anak sendiri juga penting terlaksana, agar hak – hak anak dipastikan mereka dapatkan
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, diwakili Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbaw, membuka rapat penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA), di ruang rapat Bupati, Kantor Bupati Kupang, Oelamasi pada Selasa, 19 November 2024.
Marthen Rahakbaw menyampaikan rapat yang dilaksanakan tersebut, adalah salah satu langkah besar yang diambil Pemerintah Kabupaten Kupang untuk merealisasikan Perda Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Kupang.
“Kita harus menempatkan anak sebagai prioritas dalam pembangunan, karena anak adalah aset terpenting yang akan membawa Kabupaten Kupang ke masa depan yang cerah. Oleh karena itu pembangunan di daerah harus memastikan anak – anak mendapatkan hak mereka, seperti hak mendapatkan pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kepentingan mereka,” ujarnya.
Dijelaskan Marthen Kabupaten Layak Anak adalah inisiatif yang dirancang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh dan kembang anak, yang merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan amanat yang tertuang dalam undang – undang untuk direalisasikan bersama.
Baca juga: Inovasi Kesehatan Reproduksi Remaja Dalam Pembuatan Aplikasi CARE4TEENS di Raknamo Kabupaten Kupang
“Regulasi ini harus mencakup prinsip – prinsip dasar perlindungan anak seperti non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan berkembang, dan penghormatan kepada hak anak sendiri. Perda ini juga harus mengintegrasikan indikator kabupaten layak anak seperti akses pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, dan keberadaan fasilitas kebutuhan anak. Penguatan sinergi antar Pemerintah, masyarakat, LSM, media, dan anak sendiri juga penting terlaksana, agar hak – hak anak dipastikan mereka dapatkan,” jelasnya.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kupang, Tjokorda Swastika, beberapa pimpinan OPD terkait, Kepala Unit Perlindungan Anak Polres Kupang, Kepala Balai Sentra Efata Kupang, dan beberapa perwakilan LSM. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.