Pilkada Manggarai Barat

Saksi Mario-Richard Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara Semua Kecamatan di Manggarai Barat

Setelah saksi kita melakukan perotes justru diintimidasi oleh ketua KPPS. Saksi kita itu bersedia dibawa kalau ini diproses,

|
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-COM
Paslon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut satu Mario-Richard) dan para saksi.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, BERTO KALU

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Saksi pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut satu Mario-Richard) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di semua kecamatan di Manggarai Barat.

Penolakan itu dilakukan karena para saksi menilai ada kecurangan pada Pilbup Manggarai Barat yang dilaksanakan 27 November 2024 lalu. 

Hilarius Bius, saksi Mario-Richard di Kecamatan Lembor  mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi kecurangan di kecamatan tersebut.

Baca juga: Kapolres Manggarai Barat Minta Paslon Tak Deklarasi Kemenangan

"Menemukan indikasi kecurangan yaitu ditemukannya ada orang yang meninggal ikut mencoblos. Setelah melihat daftar hadir dan melihat ada tanda tangan orang itu saya merasa ini ada indikasi kecurangan," katanya, Senin 2 Desember 2024.

Menurut Hilarius, peristiwa ini merupakan sample dari dugaan-dugaan kecurangan lainnya. Ia juga merasa janggal sebab banyak yang warga yang keluar daerah, namun angka partisipasi pemilih tinggi.

"Saya merasa ini secara masih dilakukan dan menjadi dasar saya tolak. Juga peristiwa di Wae Kanta, pemilih dikasih dua surat suara. Setelah saksi kita melakukan perotes justru diintimidasi oleh ketua KPPS. Saksi kita itu bersedia dibawa kalau ini diproses," tambahnya.

Setali tiga uang, Saksi Mario-Richard di Kecamatan Mbeliling Yohanes Adrianto menyebut dasar penolakan terhadap hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan karena merasa banyak kejanggalan yang ditemukan.

"Oleh karena itu saya sangat ragukan hasil-hasil yang terjadi itu. Sehingga banyak indikasi dan temuan-temuan yang merusak pilkada Manggarai Barat," ungkapnya.

"Kita bukan mencedrai kapasitas sebagai PPK yang sudah dijalankan tapi ada keraguan itu dasar penolakan kita. Kita konsisten harus betul-betul harus ada jurdil," tandasnya.

Yohanes berharap agar pihak penyelenggara pilkada untuk tetap menjaga netralitas dan terhindar dari intimidasi. "Kita mau pilkada ini harus bebas dari intimidasi. Ini yang harus kita berantas," ujarnya.

Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Surarto Parman mengatakan, penolakan tersebut tidak akan memengaruhi hasil rekapitulasi suara. Proses penghitungan suara akan terus dilanjutkan meskipun ada penolakan dari satu kubu paslon.

"Itu hak yang bersangkutan, kami menghormati," kata Ano, sapaan akrab Ferdiano. 

Ano menjelaskan, berdasarkan Pasal 18 Ayat 2 PKPU 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, jika terdapat anggota PPK dan saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir, formulir ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. 

"Penolakan itu tidak mempengaruhi hasil Pilbup," tandas Ano. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved