Berita Timor Tengah Utara

Pengacara Muda Asal Timor Tengah Utara Sukses Kalahkan Polres Malaka dalam Sidang Praperadilan 

Dalam persidangan praperadilan tersebut, mereka berhasil mengalahkan Polres Malaka perihal penetapan status tersangka Anderias Nahak.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Pengacara Muda Asal Timor Tengah Utara Sukses Kalahkan Polres Malaka dalam Sidang Praperadilan 
POS-KUPANG.COM/HO
Pose Pengacara Muda Asal Kabupaten TTU, Jeremias F. Bani, S.H (kiri) dan Dominikus G. Boymau, S.H (kanan) bersama bersama Ahli Hukum Pidana, Rian Van Frits Kapitan, S.H. M.H.,(tengah) di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pasca memenangkan sidang praperadilan.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dua orang pengacara muda asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT Jeremias F. Bani, S.H dan Dominikus G. Boymau, S.H meraih kesuksesan besar dari sidang praperadilan penetapan tersangka Anderias Nahak oleh pihak Kepolisian Polres Malaka.

Dalam persidangan praperadilan tersebut, mereka berhasil mengalahkan Polres Malaka perihal penetapan status tersangka Anderias Nahak.

Penolakan status tersangka Anderias Nahak ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Senin, 2 Desember 2024.

Pada sidang praperadilan tersebut, Hakim Tunggal Praperadilan, Faizal Munawir Kossah, S.H dalam amar putusannya mengabulkan gugatan Anderias Nahak melalui Kuasa Hukumnya Jeremias F. Bani, S.H, Dominikus G. Boymau, S.H and Partner.

Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka Anderias Nahak oleh Tim Penyidik Polres Malaka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. 

Selain mengabulkan permohonan pemohon, Majelis Hakim juga memerintahkan Polres Malaka untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Anderias Nahak dan mengembalikan harkat dan martabat yang bersangkutan.

Pengacara Muda Asal Kabupaten TTU, Jeremias F. Bani,S.H mengatakan, adanya putusan ini pihaknya menyampaikan Apresiasi kepada Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan memberikan putusan yang benar sesuai hukum dan berkeadilan".

Ia menambahkan, putusan tersebut merupakan putusan yang adil dan obyektif. Penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang berkualitas, bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan KUHAP.

Menurutnya, Praperadilan merupakan wadah untuk mencegah penyidik menyalahgunakan wewenang dalam melakukan tindakan penyidikan. Penyidik akan lebih berhati-hati dalam melakukan tindakannya karena takut tindakannya digugat melalui Praperadilan.

Praperadilan juga merupakan bagian dari wadah membuat proses hukum lebih transparan. Masyarakat dapat melihat bagaimana proses hukum berjalan dan apakah ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara itu, pengacara muda lainnya bernama Dominikus G. Boymau, S.H menjelaskan, surat penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Polres Malaka diterbitkan terlebih dahulu.

Pasca surat tersebut diterbitkan, Tim Penyidik Polres Malaka kemudian melakukan mencari alat bukti sehingga ini hal cacat Prosedur, bertentangan dan melanggar apa yang termuat di dalam KUHAP.

Pria yang akrab disapa Icang ini menuturkan, dalam dunia peradilan, praperadilan merupakan wadah untuk melindungi Hak Asasi Manusia khususnya tersangka.

Baca juga: Polres Malaka Verifikasi 114 Calon Anggota Polri

Oleh karena itu, dengan adanya Praperadilan ini, tersangka bisa dapat mengajukan keberatan jika merasa hak-haknya dilanggar selama proses penetapan tersangka.

Sebagai informasi, dua orang pengacara muda asal Kabupaten TTU yakni Jeremias F. Bani, S.H dan Dominikus G. Boymau, S.H memiliki prestasi yang cukup prestisius. Mereka telah dua kali memenangkan dua perkara melalui sidang praperadilan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved