Berita Nasional

Mendagri Tito Karnavian Tak Sepakat Polri di Bawah Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian keberatan jika Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian keberatan jika Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Saya berkeberatan," ujar Tito Karnavian di Istana, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Eks Kapolri ini menyampaikan, Polri memang sudah dipisahkan dari kementerian berdasarkan kehendak reformasi.

Maka dari itu, kata dia, Polri berada langsung di bawah presiden, bukan kementerian.

"Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan, di bawah presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja," ucap dia.  

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah belum membahas mengenai pemindahan Polri ke bawah Kemendagri atau TNI.

"Belum ada pembahasannya," ujar Yusril di Istana, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Yusril mengaku belum mau memberikan tanggapan lebih lanjut terkait isu pemindahan Polri ke bawah kementerian itu.

Dia menyebut baru akan memberi tanggapan jika usulan yang diberikan sudah terang. "Belum, kita dengarkan saja seperti apa usulannya, nanti baru kita beri tanggapan," imbuhnya.

Baca juga: Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri, PKS: Kemunduran Reformasi 

Gagasan penempatan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disampaikan oleh Politisi PDIP Deddy Yevri Sitorus dalam konferensi pers pada Kamis, 28 November 2024. 

Deddy mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri agar tidak ada intervensi di dalam pemilihan umum (pemilu).

"Perlu diketahui bahwa kami sudah mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Menurut dia, kepolisian baiknya berfokus pada pengamanan masyarakat selama masa pemilu dan tidak mengurusi hal-hal yang di luar kewenangannya.

"Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved