Pilkada Kota Kupang

Bawaslu Kota Kupang Rekomendasikan PSU di TPS 02 Kelurahan Kelapa Lima

pelanggaran ini melibatkan 12 pemilih dari kabupaten lain dan 2 pemilih dari Kota Kupang yang mencoblos di TPS tersebut tanpa dokumen resmi. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua Bawaslu Kota Kupang dan Anggota saat memberikan keterangan kepada awak media 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Kelapa Lima terkait temuan pelanggaran pada Pilkada 27 November 2024 lalu. 

Keputusan ini diambil menyusul laporan adanya 14 pemilih pindahan yang tetap mencoblos meski tidak membawa surat pindah memilih.

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, mengungkapkan pelanggaran ini melibatkan 12 pemilih dari kabupaten lain dan 2 pemilih dari Kota Kupang yang mencoblos di TPS tersebut tanpa dokumen resmi. 

"Setelah pengkajian, dari 4 TPS yang berpotensi, kami merekomendasikan PSU di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima," ujar Yunior kepada awak media, Selasa 2 Desember 2024.

Menurut dia, rekomendasi PSU ini sudah disetujui oleh KPU dan dijadwalkan berlangsung pada 5 Desember 2024.

Yunior menambahkan, PSU hanya akan menggunakan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, karena surat suara Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang tidak bermasalah.

Sebanyak 413 pemilih terdaftar di TPS 02 akan kembali diundang untuk mengikuti PSU

"Langkah ini merupakan upaya memastikan setiap pelanggaran ditangani dengan tepat, sebagai pelajaran bagi semua pihak," tutup Yunior. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved