PPPK 2024

Link dan Syarat Verval Ijazah di Info GTK Kemendikbud untuk Pendaftaran PPPK 2024, Berikut Caranya

Link dan Syarat Verval Ijazah di Info GTK Kemendikbud untuk Pendaftaran PPPK 2024, Berikut Caranya

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Sebanyak 679 guru dan tenaga kesehatan berfoto seusai dilantik menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (27/5/2024). - Link dan Syarat Verval Ijazah untuk Pendaftaran PPPK 2024, berikut caranya. 

POS-KUPANG.COM - Sebelum mendaftar PPPK 2024, para honorer wajib melakukan verifikasi da validasi ijazah di Laman Info GTK Kemendikbud.

Verval Ijazah dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen kelulusannya tedatar. 

Tak perlu bingun, Verval ijazah saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui laman resmi info guru dan tenaga kependidikan (GTK) Kemendikbud ( Laman Info GTK Kemendikbud ).

Berikut Link dan Syarat Verval Ijazah di Laman info GTK Kemendikbud

Link Verval Ijazah Pelamar PPPK di Laman Info GTK Kemendikbud

Baca juga: Bukan Diberhentikan, Ini Status Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK 2024

Verval ijazah bagi pelamar PPPK dari kelompok guru dan tenaga kependidikan dapat dilakukan melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Menurut laporan Kompas.com, Senin (7/10/2024), ada beberapa hal yang perlu disiapkan pelamar PPPK sebelum melakukan verval ijazah, yakni:

Berikut Syarat Verval Ijazah Pelamar PPPK di Laman Info GTK Kemendikbud

Ijazah asli

Nama perguruan tinggi

Nama program studi (prodi)

Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

Guru dan tenaga kependidikan yang mengikuti seleksi PPPK juga bisa mengecek keabsahan Nomor Induk 

Kependudukan (NIK) jika sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Langkah tersebut perlu dilakukan untuk memastikan NIK sudah tervalidasi di sistem Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga: Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Periode 2, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Selanjutnya Cara Verval IjazahPelamar PPPK 2024 di Laman info GTK Kemendikbud

Jika ijazah, nama perguruan tinggi, prodi, dan NIM sudah disiapkan, lanjutkan cara verval ijazah di info GTK berikut ini:

Kunjungi atau klik laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Login menggunakan akun GTK dengan memasukkan username, password, dan kode captcha

Jika lupa password info GTK, silakan klik https://gtk.kemdikbud.go.id/sdmgtk/lupa_password

Khusus pelamar yang pernah melakukan verval ijazah, silakan klik “Perbaikan Hasil Validasi”

Langkah selanjutnya adalah memasukkan nama perguruan tinggi, prodi, dan NIM

Unggah data manual dengan mengeklik “Unggah Dokumen”

Pastikan data yang diunggah sudah tepat

Jika sudah, klik “Simpan Data”

Tunggu beberapa saat hingga laman info GTK menampilkan hasil verval ijazah.

Baca juga: PPPK Periode 2 Dibuka 17 November 2024: Simak Cara, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

Untuk diketahui, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran PPPK dalam dua gelombang.

Pendaftaran gelombang pertama dibuka pada 1-20 Oktober 2024 untuk pelamar prioritas (guru dan D-4 bidang pendidikan tahun 2023), eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.

Sementara pendaftaran gelombang kedua dibuka pada 17 November-31 Desember 2024 untuk tenaga honorer atau non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Pendaftaran PPPK gelombang kedua juga diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Khusus pendaftaran PPPK gelombang pertama, tahapan yang saat ini berlangsung setelah pendaftaran ditutup pada 20 Oktober 2024 adalah pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi.

Sementara seleksi PPPK gelombang kedua masih tahap pendaftaran.

Dilansir dari Antara, Kamis (10/10/2024), berikut jadwal pendaftaran PPPK gelombang pertama dan kedua:

Pendaftaran PPPK gelombang pertama:
Pengumuman Seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
Pendaftaran Seleksi: 1-20 Oktober 2024
Seleksi Administrasi: 1-29 Oktober 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 1-4 November 2024
Masa Sanggah: 4-6 November 2024
Jawab Sanggah: 6-8 November 2024
Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 8-10 November 2024
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis: 11-25 November 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 25-27 November 2024
Tempat Uji Kompetensi: 29 November-6 Desember 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: 6-13 Desember 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7-23 Desember 2024
Pengumuman Hasil Kelulusan: 13-31 Desember 2024
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10-21 Desember 2024
Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13-28 Desember 2024
Pengumuman Hasil Kelulusan: 23-31 Desember 2024
Penjadwalan DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
Usul Penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025.

Pendaftaran PPPK gelombang kedua:
Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
Pendaftaran Seleksi:17 November-31 Desember 2024
Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret-8 April 2025
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April-17 Mei 2025
Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April-22 Mei 2025
Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved