Pilkada 2024

Hasil Pilkada Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, Suara Tidak Sah Lebih Banyak daripada Suara Sah

Suara tidak sah "menang" di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Warga diduga kecewa dengan keputusan penyelenggara pemilu.

Editor: Agustinus Sape
INSTAGRAM KPU KOTA BANJARBARU
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (23/9/2024). 

POS-KUPANG.COM, BANJARMASIN - Entah apa penyebabnya, suara tidak sah mendominasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (27/11/2024. Perolehan suara tidak sah jauh melampaui perolehan suara sah yang diraih pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono, yang diusung 13 partai politik.

Pasangan Lisa-Wartono menjadi calon tunggal di pilkada Banjarbaru setelah KPU Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

Pasangan Lisa-Wartono diusung PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Gelora, PKS, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Perindo.

Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru, perolehan suara tidak sah di pilkada Banjarbaru 2024 mencapai 78.807 suara atau 68,6 persen. Sementara perolehan suara pasangan Lisa-Wartono hanya 36.113 suara atau 31,4 persen dari total 114.920 suara.

Rachmadi Engot dari GMPD Banjarbaru mengatakan, pihaknya melakukan penghitungan suara berdasarkan formulir C Hasil di 398 tempat pemungutan suara (TPS) dari 403 TPS di Banjarbaru. Lima TPS yang tidak dihitung merupakan TPS khusus, seperti rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan panti sosial.

”Perhitungan kami ini adalah real count, langsung dari TPS. Datanya dipastikan akurat,” katanya saat dijumpai di Banjarbaru, Jumat (29/11/2024).

Menurut Engot, dominasi suara tidak sah di pilkada Banjarbaru kali ini menunjukkan bahwa masyarakat melawan upaya pembajakan dan penghancuran demokrasi di Banjarbaru oleh sekelompok orang yang memiliki kepentingan.

”Ini bentuk protes masyarakat Banjarbaru yang terdidik dan mengerti aturan terhadap kezaliman dan kesewenang-wenangan penyelenggara pemilu, mulai dari KPU Kota Banjarbaru, KPU Provinsi Kalsel, hingga KPU RI. Kami semua marah, tetapi kami marah secara beretika dan penuh perhitungan,” katanya.

Engot beranggapan, semua penyelenggara pemilu, termasuk juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Demi memuluskan calon tunggal di pilkada Banjarbaru, mereka mendiskualifikasi pasangan calon lain dan juga kotak kosong.

”Seandainya kemarin calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong, kami mungkin tidak akan semarah ini,” ujarnya.

Menurut Engot, kemarahan masyarakat Banjarbaru yang tercermin dari mayoritas suara tidak sah sama sekali tidak ada kaitannya dengan paslon tertentu.

”Ini adalah luapan kemarahan masyarakat Banjarbaru karena suaranya dikebiri. Kami protes keras terhadap upaya penghancuran demokrasi di Banjarbaru,” katanya.

Gerakan spontan

Engot mengatakan, GMPD Banjarbaru bermula dari Gerakan Pro-demokrasi Coblos Kotak Kosong. Gerakan masyarakat ini muncul secara spontan setelah KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah melalui Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 pada 31 Oktober 2024.

SK KPU Banjarbaru tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran administratif yang dilakukan Aditya. Bawaslu Kalsel merekomendasikan sanksi pembatalan karena Aditya selaku calon wali kota petahana melakukan pelanggaran administratif sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) juncto Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebagai petahana, Aditya dinyatakan melanggar karena menggunakan slogan atau tagline Juara (Maju, Agamis, dan Sejahtera) pada Pilkada 2024. Slogan yang diusung pasangan Aditya-Said, yaitu Banjarbaru Juara Berkelanjutan.

Slogan tersebut sama persis dengan slogan Banjarbaru Juara dan juga nama beberapa program Juara dari Pemkot Banjarbaru di masa kepemimpinan Aditya-Wartono.

Pascapembatalan pasangan Aditya-Said, KPU Kota Banjarbaru tidak mencetak surat suara baru yang memuat gambar pasangan calon tunggal dan kotak kosong.

Surat suara pilkada Banjarbaru masih tetap memuat gambar dua paslon, termasuk paslon yang sudah dibatalkan. KPU beralasan tidak bisa lagi mencetak surat suara karena waktunya tersisa kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara.

Walakin, sehari sebelum masa tenang, Sabtu (23/11/2024), KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Keputusan tersebut ditetapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Dalam Keputusan No 1774/2024 terkait penghitungan suara dijelaskan kategori suara sah dan tidak sah. Pada poin 5 halaman 76 disebutkan, dalam hal ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Selanjutnya, pada poin 6 halaman 76 disebutkan, dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu calon dari pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk salah satu calon dari pasangan calon yang tidak dibatalkan.

Bukan kotak kosong

Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru, Selasa (26/11/2024), mengatakan, tidak ada skema kotak kosong di pilkada Banjarbaru. Maka, teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Pilihan masyarakat hanya akan dianggap sah bila memilih paslon yang tidak dibatalkan, yakni pasangan Lisa-Wartono.

”Ini bukan mekanisme kotak kosong. Jadi, berapa pun jumlah suara tidak sah nanti, yang akan dihitung tetap suara sah saja,” katanya.

Di setiap TPS, KPU Banjarbaru menempel pengumuman pembatalan paslon nomor urut 2 Aditya-Said. Pengumuman itu ditempel di samping gambar pasangan calon sebagaimana terdapat di surat suara. Selanjutnya, di formulir C Hasil perolehan suara pasangan Aditya-Said ditulis nol.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Lisa-Wartono, Darmawan Jaya Setiawan mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses dan tahapan penghitungan suara yang dilakukan KPU sebagai pihak penyelenggara.

”Kami mengikuti proses dan penghitungan resmi dari KPU hingga pleno penghitungan tingkat kota sampai dengan penetapan wali kota Banjarbaru terpilih,” katanya.

Noorhalis Majid dari Forum Ambin Demokrasi mengatakan, kemenangan suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru menggambarkan warga pemilih menginginkan pilkada yang sebenarnya, bukan pilkada abal-abal yang tidak mempertarungkan apa pun.

”Beginilah bila pilkada diselenggarakan secara irasional, hanya ada satu kemungkinan suara sah, dan selebihnya suara tidak sah,” katanya.

Melihat hasil tersebut, menurut Noorhalis, tidak ada pilihan, kecuali melaksanakan pilkada ulang. Pilkada harus diselenggarakan dengan sungguh-sungguh sesuai asas pilkada yang sudah diatur dalam undang-undang. Sudah semestinya pilkada dilaksanakan dengan jujur dan adil karena tujuannya untuk memilih pemimpin bagi semua warga. 

”Harus ada juga evaluasi terhadap penyelenggara pemilu. Mereka harus bertanggung jawab terhadap hasil ini karena menjadi bukti kegagalan dalam menyelenggarakan pilkada,” katanya. (kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved