Pilkada 2024

Perludem Temukan Sejumlah Pelanggaran Saat Masa Kampanye, Masa Tenang dan Hari Pencoblosan

Adapun pelanggaran ditemukan saat Perludem melakukan pemantauan di tiga wilayah, yakni Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jakarta.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Suasana jumpa pers pemaparan temuan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Cikini, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Beragam pelanggaran dan kecurangan saat Pilkada 2024 masih terjadi dan terus berulang seperti periode sebelumnya. Fenomenanya cenderung sama, yakni politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, intimidasi, dan politisasi bantuan sosial. Lantas, apakah masalah tersebut bisa diselesaikan?

Dalam gelaran Pilkada 2024, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya menemukan sejumlah pelanggaran saat masa kampanye, masa tenang, termasuk hari pencoblosan.

Adapun pelanggaran ditemukan saat Perludem melakukan pemantauan di tiga wilayah, yakni Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jakarta.

Peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki, menjelaskan, dugaan politik uang terjadi masif di tiga wilayah yang dipantau. Modusnya berbeda-beda, antara lain, pembagian uang tunai langsung, lewat barang kebutuhan pokok, hingga metode tebus murah.

”Salah satu temuannya adalah di Sumut dan Jateng dengan pembagian uang tunai besaran yang berbeda-beda,” jelasnya saat jumpa pers pemaparan temuan Perludem, di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

”Besarannya beragam bisa Rp 50.000, Rp 100.000, dan Rp 120.000. Jadi, uang untuk satu paket, untuk pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/walikota,” ujar Ajid.

Mobilisasi ormas keagamaan

Selain itu, ada mobilisasi dan pemberian uang/bantuan yang dilakukan organisasi keagamaan di Jawa Tengah secara terorganisasi. Pimpinan ormas keagamaan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon.

Sementara di Jakarta, Perludem menemukan politik uang lewat modus pemberian uang transportasi dan konsumsi.

Di Sumut, sejumlah kepala desa dan camat diduga mengarahkan warganya untuk mendukung kandidat tertentu. Misalnya, di Medan, terdapat pengerahan dukungan berkedok rapat koordinasi camat.

Bahkan, di Kabupaten Tapanuli Selatan, beberapa kepala desa membuat video dukungan terhadap salah satu pasangan calon Gubernur Sumatera Utara.

Sementara itu, intimidasi pada Pilkada 2024 tidak terjadi secara masif dan terang-terangan. Beberapa laporan menunjukkan adanya tekanan terhadap pemilih di tingkat komunitas kecil, seperti pengucilan warga yang berbeda pilihan politik atau ancaman halus dari pihak tertentu. Namun, kasus-kasus ini lebih bersifat sporadis dan tidak membentuk pola sistematis.

Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Jawa Tengah Jelang Pilkada

Menurut peneliti Perludem, Haykal, temuan pelanggaran dan kecurangan di Pilkada 2024 cenderung sama seperti gelaran pesta demokrasi periode sebelumnya.

Dalam konteks politik uang, semua politisi dan aturan yang ada sepakat menolak hal tersebut. Namun, fakta lapangan menunjukkan mereka malah menerapkannya menggunakan celah hukum tertentu.

”Kalau dikatakan apakah temuan-temuan ini adalah sesuatu yang tidak bisa diselesaikan. Saya rasa tidak seperti itu juga karena perbaikan itu kan tetap harus dilaksanakan. Bagaimana caranya?” katanya.

Komitmen untuk menghilangkan politik uang terletak pada aktor atau politisi. Mereka harus lebih dulu berbenah dan memberikan contoh praktik politik yang baik.

Alasan-alasan bahwa masyarakat yang meminta uang tidak boleh dijadikan pembenaran atas sesuatu yang tidak baik. Secara perlahan, kesadaran publik bakal terbentuk.

Pada saat bersamaan, penegakan hukum terhadap para pelanggar harus lebih berani. Para pelanggar dan pembuat curang seringkali berlindung di balik celah hukum tertentu. Karena itu, sanksi perlu lebih tegas sehingga tidak hanya mengincar pemberi dan penerima, melainkan ”otak” yang bermain, misalnya, pasangan calon.

”Bagaimana kemudian sanksi yang diberikan kepada pasangan calon itu entah itu dalam bentuk diskualifikasi atau bahkan tidak bisa mengikuti pilkada ataupun kontestasi di periode berikutnya sehingga akan menciptakan efek jera,” tuturnya.

Kampanye terselubung

Selain pelanggaran pada masa kampanye, masa tenang dan hari pencoblosan juga tak terlepas dari aktor-aktor yang melanggar aturan. Saat masa kampanye, misalnya, ada eskalasi cukup tinggi lewat kampanye terselubung.

Pada sejumlah lokasi di Sumatera Utara, tim pemantau Perludem menemukan adanya upaya dari aparat pemerintahan di tingkat RT/RW untuk mengampanyekan pasangan calon gubernur tertentu.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi rumah warga untuk mengajak memilih salah satu pasangan calon gubernur. Kegiatan ini dinilai sebagai suatu bentuk tindak lanjut dari upaya mobilisasi yang telah dilakukan sebelumnya pada masa kampanye. (kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved