Pilkada Jakarta 2024

Hasil Pilkada Jakarta 2024 Segera Dirilis, Paling Cepat 2 Jam Seusai Pencoblosan

Hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Jakarta 2024, segera dirilis lembaga survey di Tanah Air. Hasil hitung cepat dimulai pukul 15.00, sore ini

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
SEGERA DIRILIS – Hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Jakarta 2024 akan segera dimulai. Pengumuman hasil hitung cepat itu dilakukan mulai pukul 15.00 WIB pada Rabu 27 November 2024. 

POS-KUPANG.COM – Hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada Jakarta 2024, akan segera dirilis oleh lembaga-lembaga survey di Tanah Air. Hasil hitung cepat itu dimulai pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pencoblosan berakhir.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pada Pasal 19 Ayat 3 PKPU, tertulis bahwa "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat." 

Ayat 1 itu menjelaskan pula tentang lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei atas pemilu. Sementara Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang. 

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir. Dan, Kompas.com juga akan merilis hasil Quick Count dari berbagai lembaga survei melalui link ini: Quick count Pilkada Jakarta 2024

Kompas.com juga akan menampilkan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh Litbang Kompas, juga Lembaga Survei Indonesia, Charta Politika, dan Indikator Politik Indonesia. 

Selain Jakarta, Anda juga bisa melihat hasil quick count pilkada di wilayah lain melalui link di atas.  Anda juga dapat menyaksikan live pencoblosan dan hasil quick count Pilkada Serentak 2024 dalam program Obrolan Newsroom melalui video di bawah ini. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved