Pilkada Belu
Sebanyak 160 WBP Lapas Atambua Siap Gunakan Hak Pilih di Pilkada Belu 2024
Henok juga menjelaskan Lapas Atambua akan terus berkoordinasi dan terus mengupdate kondisi hunian di Lapas sampai hari H pelaksanaan pemilu.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Sebanyak 160 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua menerima C pemberitahuan yang dibagikan oleh Petugas KPPS Lapas Atambua, Sabtu 24 November 2024.
Kalapas Atambua, Bistok Oloan Situngkir memastikan pemenuhan HAM WBP untuk dapat mengikuti pemilihan umum termasuk pilkada yang akan serentak dilaksanakan 27 November 2024.
Ketua KPPS, TPS Khusus 901 Lapas Atambua, Henok Mabilehi menyampaikan surat C pemberitahuan yang dibagikan sebanyak 153 DPT serta 7 DPTb telah dibagikan kepada WBP yang telah terverifikasi sesuai KTP.
"Artinya hak politiknya WBP tidak dibatasi sama sekali khususnya dalam memilih kepala daerah meskipun sedang menjalani masa pidana. Sebanyak 160 orang WBP akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta 71 orang akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Belu," tambahnya.
Henok juga menjelaskan Lapas Atambua akan terus berkoordinasi dan terus mengupdate kondisi hunian di Lapas sampai hari H pelaksanaan pemilu.
Koordinasi itu lanjutnya, agar semua Warga Binaan dapat menggunakan hak pilihnya. (Cr23).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.