Pilgub NTT
Tim Kuasa Hukum Paket SIAGA Lapor ke Bawaslu NTT Dugaan Kampanye Hitam
Berdasarkan konfirmasi dari pihak percetakan, diketahui bahwa Allen adalah orang yang memesan dan mengambil baliho tersebut.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT nomor urut 3, Paket SIAGA, resmi melaporkan dugaan kampanye hitam ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT pada Rabu, 20 November 2024.
Antonius Ali, kuasa hukum Paket SIAGA, mengungkapkan laporan tersebut terkait fitnah, hasutan, serta upaya adu domba yang dilakukan melalui pemasangan baliho provokatif.
Baliho tersebut diduga dibuat dan disebarkan oleh pihak tertentu yang merugikan elektabilitas pasangan calon tersebut.
Menurut Antonius, baliho-baliho itu diduga disebarkan oleh Allen Daud Dukabain, seseorang yang sebelumnya dikenal dekat dengan calon gubernur NTT, Jane Natalia Suryanto.
"Allen ini sebelumnya adalah orang yang sangat dekat dengan Jane Natalia Suryanto," ujar Antonius.
Dugaan ini diperkuat dengan hasil pengecekan tim Paket SIAGA ke percetakan Silvya.
Berdasarkan konfirmasi dari pihak percetakan, diketahui bahwa Allen adalah orang yang memesan dan mengambil baliho tersebut.
"Kami sudah menerima bukti print-out pesanan baliho dengan total 30 lembar yang terdiri dari tiga versi, masing-masing sebanyak 10 lembar. Pihak percetakan juga membenarkan pembuatan baliho tersebut," jelas Antonius.
Tim juga mengantongi rekaman CCTV dari percetakan sebagai bukti tambahan. Antonius menilai bukti-bukti tersebut cukup kuat untuk mendukung laporan mereka ke Bawaslu NTT.
Dari sisi politik, Antonius menyebut kampanye hitam ini sangat merugikan Paket SIAGA, terutama menjelang Pemilu Gubernur NTT yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
"Fitnah melalui baliho-baliho ini sangat mengdiskreditkan pasangan kami dan dapat memengaruhi elektabilitas mereka," tegasnya.
Baca juga: Paket SIAGA Makin Menguat, Kampanye Hitam Dimainkan Pihak Lawan
Secara hukum, ia menilai temuan dokumen dan rekaman video telah memenuhi syarat sebagai bukti permulaan untuk dilaporkan dan diproses lebih lanjut.
"Kami berharap kasus ini terus diproses agar pelakunya dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuh Antonius. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.