CPNS 2024

Tanpa Pasing Grade TWK dan TKP SKD, 5 Kategori Pelamar CPNS 2024 ini Langsung Lolos ke Tahap SKB

Tanpa Pasing Grade TWK dan TKP SKD, 5 Kategori Pelamar CPNS 2024 ini langsung Lolos ke SKB, ini syaratnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN / HERUDIN
Ilustrasi tes CPNS - Tanpa Pasing Grade TWK dan TKP SKD, 5 Kategori Pelamar CPNS 2024 ini Langsung Lolos ke Tahap SKB. 

POS-KUPANG.COM – Ada 5 Kategori Pelamar CPNS 2024 yang diperlakukan 'istimewa' pada Seleksi CPNS 2024.

Disebut istimewa karena 5 Kategori Pelamar CPNS 2024 ini langsung lolos ke Tahap SKB tanpa harus memenuhi passing grade TWK dan TKP.

Menurut Ketentuan yakni PermenPAN RB Nomor: 321 Tahun 2024, 5 Kategori Pelamar yang dimaksud adalah pelamar cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Untuk pelamar jalur cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal tidak ada syarat nilai ambang batas pada 2 subtes SKD yakni TWK dan TKP.

Baca juga: Diumumkan Lusa, Simak Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Ini Tandanya Peserta Lolos atau Tidak

Namun pelamar tetap harus memenuhi nilai ambang batas TIU dan nilai kumulatif sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh BKN agar tetap bisa lanjut ke tahap SKB.

Seperti pada pelamar cumlaude dan kebutuhan khusus diaspora, pelamar harus memenuhi nilai TIU paling rendah 85 dan nilai kumulatif SKD paling rendah 311.

Sementara untuk pelamar penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal harus memenuhi nilai TIU paling rendah 60 dan nilai kumulatif SKD paling rendah 286.

Meski demikian, pelamar jalur cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal harus masuk peringkat maksimal tiga kali dari jumlah formasi jabatan yang dilamar

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Adapun Nilai Ambang Batas atau passing grade pada tahap SKD yakni 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca juga: MenPAN RB Evaluasi Seleksi CPNS 2024, Ini Permintaan Rini Widyantini kepada Kementerian dan Pemda

Jika peserta yang mengikuti CPNS ingin lolos ke tahap SKB, maka nilai TWK minimal 65, TIU minimal 80, dan nilai TKP minimal 166.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama mengatakan bahwa peserta seleksi CPNS tidak harus passing grade untuk bisa melaju ke tahap SKB.

Namun ada kriteria tertentu yang masih bisa melaju ke tahap SKB meskipun nilai atau skor SKD di bawah passing grade.

Menurutnya dalam Kemenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, telah disebutkan bagaimana ketentuan soal siapa saja yang bisa melaju ke tahap SKB termasuk 5 Kategori Pelamar tersebut. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved