Pilkada Timor Tengah Utara
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU Sebut Belum Ada Temuan dan Laporan Pelanggaran Masa Kampanye
Mereka diminta agar tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo menegaskan, pihaknya belum menemukan atau menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran pada masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten TTU tahun 2024 sampai detik ini.
Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten TTU juga belum menemukan secara langsung pelanggaran netralitas ASN, perangkat desa dan kepala desa di lapangan selama masa kampanye beberapa waktu terakhir.
"Tahapan kampanye saat ini sedang berlangsung dan kita awasi langsung di lapangan. Semua masih berjalan normatif,"ujarnya, Rabu, 13 November 2024.
Ia mengajak semua masyarakat Kabupaten TTU untuk menjaga situasi kondusif dan keamanan di lingkungan masing-masing selama pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024.
Martinus secara khusus meminta kepala desa dan perangkat desa untuk tidak ikut dalam kampanye pasangan calon. Lebih daripada itu mereka juga dilarang berkampanye untuk paslon tertentu.
Selain itu, semua ASN juga dilarang ikut terlibat dalam politik praktis secara khusus kampanye pasangan calon. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang mengenai netralitas ASN.
Mereka diimbau untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan atau regulasi yang ada. Panwascam dan Pengawas di Desa Kelurahan diminta untuk selalu siap dan memastikan pelaksanaan tahapan kampanye berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTU Fransiskus Bait Fay, S.Pt., M.Si memberi penegasan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten TTU agar menjaga netralitas menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Selain itu, ASN di Kabupaten TTU juga diminta agar hati-hati dalam menggunakan media sosial.
Mereka diminta agar tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Diksi menjaga netralitas ini, kata Fransiskus, yakni ASN diwajibkan untuk tidak berpihak dan mempengaruhi serta mengarahkan massa untuk mendukung pasangan calon tertentu.
"Mereka harus tetap fokus pada pelayanan publik agar pelayanan publik dimaksud dapat berjalan dengan baik dan kinerja ASN tetap profesional,"ujarnya.
Netralitas ASN ini, lanjutnya, telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN ditekankan bahwa Pegawai ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menjaga netralitas.
Baca juga: Pemkab TTU Usulkan Anggaran 30 Miliar Naikkan TPP PNS, Ini Respon DPRD
Fransiskus menjelaskan, ASN dilarang memosting tautan, berkomentar dan membagikan tautan yang berbau politik. Selain itu, mereka juga dilarang memberi like pada semua postingan yang berkaitan dengan Pilkada.
Imbauan ini disampaikan agar ASN selalu taat pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Di sisi lain, hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa disusupi kepentingan politik. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.