Berita NTT

Pemprov NTT Tunggu Persetujuan Pelantikan 15 Jabatan Tinggi Pratama dari Mendagri

Yos Rasi mengatakan, secara administratif semua dokumen seleksi maupun pelantikan telah disiapkan. Dia mengatakan persiapan tetap dilakukan sambil men

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTT Yos Rasi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT sedang menunggu persetujuan pelantikan untuk 15 jabatan tinggi pratama dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Adapun 15 Pejabat Tinggi Pratama itu telah mengikuti seleksi sejak pertengahan tahun 2024 lalu. Setelah seleksi di tingkat Provinsi kemudian nama-nama yang dinyatakan lolos dikirim ke pemerintah pusat. 

"Proses terhadap 15 jabatan tinggi pratama (JPT) yang diseleksi terbuka itu sudah berjalan sudah sampai di Kementerian Dalam Negeri. Kita tinggal menunggu surat persetujuan melantik dari menteri," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTT, Yos Rasi, Minggu 10 November 2024 malam. 

Yos Rasi mengatakan, secara administratif semua dokumen seleksi maupun pelantikan telah disiapkan. Dia mengatakan persiapan tetap dilakukan sambil menunggu persetujuan itu keluar. 

"Saya jamin ketika surat izin pelantikan disampaikan kita proses pelantikan," katanya. 

Dia menegaskan, proses pelantikan bisa dilakukan pada masa Pilkada. Selama ada persetujuan dari instansi berwenang seperti KASN, BKN dan Kemendagri. Sebaliknya, akan dianggap cacat hukum jika salah satu institusi tidak memberi persetujuan. 

"Sekarang satu saja. Sekarang ini surat persetujuan untuk melantik dari Menteri Dalam Negeri saja," katanya.

Ia menambahkan, jika surat persetujuan itu dikeluarkan per hari ini, pelantikan bisa dilakukan hari itu juga. Asal, kata dia, pembina kepegawaian daerah berada di tempat. 
 
"Sudah ada (nama 15 jabatan itu) tapi saya tidak mungkin umumkan sekarang," kata dia menambahkan. 

Baca juga: Pemprov NTT Arahkan Pemda Mandiri Pangan Lokal Sambut Program Makan Bergizi Gratis

Berikut daftar 15 dinas/instansi yang lowong: 

I. Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat

II. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

III. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja 

IV. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 

V. Kepala Dinas Perhubungan

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved