Kecelakaan Maut di Tol Cipularang
Kasus Lakalantas Maut di KM 92 Tol Cipularang, DPR RI Minta Kemenhub RI Benahi
Dia pun mengusulkan agar kementrian terkait mengambil langkah-langkah cepat untuk meningkatkan keselamatan orang
POS-KUPANG.COM, JAKARTA- Kasus kecelakaan lalulintas atau lakalantas beruntun yang terjadi di KM 92 Tol Cipularang, Jakarta Senin 11 November 2024 petang mendapat reaksi dari DPR RI.
Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya meminta Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) berbenah pasca lakalantas maut itu untuk menekan tingginya angka kecelakaan di jalur tol.
Danang dalam keterangannya menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian itu.
Dia pun mengusulkan agar kementrian terkait mengambil langkah-langkah cepat untuk meningkatkan keselamatan orang dan kendaraannya di jalan tol.
"Peristiwa ini kembali menambah deretan panjang tingginya kecelakaan lalu lintas di jalan tol yang semakin mengkhawatirkan," ujar Danang seperti dilansir dari AntaraNews.
Data dari Korlantas Polri pada Oktober 2024 menunjukkan masih tingginya jumlah kecelakaan di jalan tol dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2022, tercatat 1.464 kecelakaan lalu lintas dengan 688 korban meninggal dunia, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan.
Jumlah ini meningkat di tahun 2023 menjadi 1.656 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 704 orang, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kecelakaan Maut Tol Cipularang Km 92 Jakarta Libatkan 10 Kendaraan Lebih
Danang menyoroti beberapa permasalahan utama yang menyebabkan tingginya angka kecelakaan di jalan tol.
Menurutnya permasalahan truk Odol atau over dimension and over load, parkir di bahu jalan, serta disparitas kecepatan antarkendaraan masih menjadi permasalahan serius yang perlu perhatian.
Selain itu, praktik naik-turun penumpang di lokasi yang tidak semestinya dan keberadaan bangunan liar juga turut berkontribusi pada peningkatan risiko kecelakaan.
Selain faktor teknis dan infrastruktur, Danang juga menekankan pentingnya memperhatikan kesehatan fisik dan mental pengemudi, khususnya pengemudi truk.
"Banyak pengemudi yang secara medis sebenarnya tidak layak untuk mengemudi karena memiliki gangguan kesehatan seperti diabetes dan asam urat," katanya.
Penyakit-penyakit ini, menurut dia, dipicu oleh kondisi kerja yang memaksa pengemudi untuk bekerja melebihi batas kewajaran, sehingga waktu istirahat dan tidur mereka terganggu.
Untuk mengatasi hal ini, Danang mengusulkan agar Kementerian Tenaga Kerja dan Kemenhub memberikan fasilitas medical check-up gratis bagi pengemudi melalui BPJS Kesehatan.
“Pemerintah harus memastikan pengemudi truk tetap sehat agar mereka mampu mengemudi dengan baik dan aman,” kata Danang pula.
Baca juga: Lakalantas Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Jakarta Diduga Truk Terguling dan Hantam Beton
Ia juga mengusulkan dibuatnya regulasi khusus yang mengatur waktu kerja, waktu istirahat, serta waktu libur bagi pengemudi angkutan darat.
Danang menilai, tanpa adanya pengaturan yang jelas, pengemudi truk akan terus dipaksa bekerja di luar batas wajar, yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, Danang menyoroti masalah fasilitas tempat istirahat (rest area) di jalan tol yang kurang mendukung pengemudi truk.
Ia juga menekankan perlunya jaminan keamanan di rest area bagi pengemudi truk, mengingat banyak pengemudi yang khawatir barang bawaannya dicuri saat mereka sedang beristirahat.
Dengan adanya perhatian dari Kemenhub dan Kementerian Tenaga Kerja, serta implementasi regulasi yang tepat, Danang berharap angka kecelakaan di jalan tol dapat ditekan, dan keselamatan pengemudi serta pengguna jalan lainnya dapat lebih terjamin.(*/Antara)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.