Berita Belu

Kantor Imigrasi Atambua Deportasi Warga Timor Leste yang Melebihi Izin Tinggal

Proses deportasi ini berjalan sesuai prosedur tindakan administrasi keimigrasian dan selesai tanpa kendala pada pukul 15.40 WITA.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Kantor Imigrasi Atambua Deportasi Warga Timor Leste yang Melebihi Izin Tinggal
POS-KUPANG.COM/HO
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Timor Leste berinisial AP (29) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Selasa (5/11/2024).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Timor Leste berinisial AP (29) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Selasa (5/11/2024). 

WNA tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia pada 27 Agustus 2024 untuk mengunjungi keluarganya di Alor, namun melebihi batas izin tinggal yang diberikan, dengan masa overstay selama 29 hari.

Proses deportasi dimulai pada pukul 14.30 WITA, ketika Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Atambua menuju PLBN Motaain

Setelah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi di lokasi serta pihak Imigrasi Batugade di Timor Leste, dokumen pemulangan ditandatangani dan serah terima dilakukan dengan lancar. 

Proses deportasi ini berjalan sesuai prosedur tindakan administrasi keimigrasian dan selesai tanpa kendala pada pukul 15.40 WITA.

Baca juga: Kantor Imigrasi Atambua Deportasi Empat Warga Negara Timor Leste

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Indra Maulana Dimyati, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian dengan tegas dan profesional. 

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia untuk memastikan tidak ada pelanggaran izin tinggal. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” ujar Indra. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved