Berita Sabu Raijua
Pemkab Sabu Raijua Harap Anggota Dewan PAW Bisa Berkolaborasi dengan Pemerintah
segala dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, SEBA - Rapat Paripurna Pelantikan Pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Sabu Raijua masa jabatan tahun 2024-2029 berlangsung pada hari ini Senin, 4 November 2024 di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada Senin, 4 November 2024.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, Asisten I Sekda Sabu Raijua, Titus Bernadus Duri mewakili Bupati Sabu Raijua, Drs Nikodemus N Rihi Heke.Si mengucapkan selamat dan profisiat kepada Debora Babo Higa atas dilantiknya sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua masa jabatan tahun 2024-2029.
Harapannya dengan harapan setelah bergabungnya dengan lembaga legislatif ini, dapat bekerja dengan sebaik-baiknya serta dapat memberikan kontribusi dengan segala kemampuan terbaik yang dimiliki sehingga apa yang dicita-citakan demi terwujudnya Sabu Raijua bersatu, maju dan bermartabat dapat tercapai.
Pelantikan ini merupakan awal bagi Debora dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat oleh karena itu, ia juga berharap Debora dapat bekerja sama, saling mengisi dan berkolaborasi sehingga mampu mendengarkan aspirasi dan kebutuhan yang datang dari masyarakat serta mendukung gerak langkah pembangunan di daerah Kabupaten Sabu Raijua.
Baca juga: KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial
Kepada Simon Petrus Dira Tome, Titus juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
"PAW bagi anggota DPRD merupakan rangkaian mekanisme yuridis dan proses politik yang harus dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Sebagai anggota DPRD yang baru tentunya Debora perlu segera menyesuaikan diri mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas," ungkap Titus.
Selain itu, dengan adanya PAW tentu melahirkan dua kebaruan yaitu asas atau harapan baru dan ide atau gagasan baru yang tentunya akan menjadi pemicu dan pemacu terhadap peningkatan kinerja lembaga DPRD yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
Berdasarkan undang-undang dasar tahun 1945 yang mana telah mengatur bahwa pemerintah Daerah, Provinsi Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Daerah yang anggota-anggotanya dipilih dari partai politik melalui pemilihan umum. Perkenaan dengan hal tersebut terdapat dua hal yang perlu dicermati dan disadari oleh anggota DPRD.
Titus menyampaikan, pertama, secara konseptual maupun legal, formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah oleh karena itu di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD diletakkan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang dalam pencalonannya melalui partai politik.
Hal ini berbeda dengan kepala daerah yang dimungkinkan dicalonkan dari calon perorangan. Kondisi ini tentunya menciptakan anggota DPRD memiliki ikatan batiniah yang kuat sebagai perpanjangan tangan partai politik namun demikian poin yang perlu disampaikan adalah sebesar apapun tempat tinggal partai politik, bisa menempatkan kepentingan publik secara luas di atasnya.
"Untuk itu perkenaan dengan hal tersebut saudari harus mampu menjadi wakil rakyat yang baik serta mampu mendengarkan aspirasi yang datang dari masyarakat sehingga pada gilirannya saudari betul-betul mewakili daerah pemilihannya yang benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu maju dan bermartabat,"tutup Titus.(dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.