CPNS 2024

Cara Mudah Mengunduh Sertifikat SKD CPNS 2024 dan Link Download, Berikut Langkah-langkah Mencetaknya

Cara Mudah Mengunduh Sertifikat SKD CPNS 2024 dan Link Download, berikut langkah-langkah mencetaknya dari Laman resmi BKN.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Sertifikat SKD CPNS 2023 - Cara Mengunduh Sertifikat SKD CPNS 2024, Link Download dan Cara Mencetaknya. 

POS-KUPANG.COM - Tahap SKD CPNS 2024 akan berakhir 14 November 2024.

Setelah menyelesaikan tahap ini, para peserta bisa mendapatkan Sertifikat SKD CPNS 2024.

Berikut Cara Mengunduh Sertifikat SKD CPNS 2024:

-Pengecekan dapat dilakukan menggunakan handphone dengan cara mengunduh aplikasi SertifiCAT.

-Anda bisa mengunduh aplikasi tersebut melalui PlayStore atau AppStore.

-Setelah aplikasi berhasil diunduh, buka aplikasi tersebut dan pilih menu Scan QR Code.

Baca juga: Kenali Jenis-Jenis Tes SKB CPNS Kejaksaan 2024, Bobot Nilai,Skema Kelulusan dan Kriteria Pesertanya

-Kemudian, klik tombol "Scan".

-Pindai sertifikat SKD CAT yang telah Anda unduh.

-Jika sertifikat tersebut valid, aplikasi akan menampilkan skor SKD, identitas peserta, serta informasi lainnya terkait sertifikat SKD CAT BKN.

-Waktu Mencetak Sertifikat SKD CPNS 2024

-Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS memiliki beberapa cara untuk mengecek hasil ujian mereka. 

Metode yang paling sederhana dan cepat adalah dengan melihat skor yang muncul segera setelah ujian selesai di lokasi tes.

Selain itu, peserta juga bisa memantau nilai mereka melalui siaran langsung yang disiarkan di kanal YouTube resmi dari kantor regional dan unit pelaksana teknis BKN.

Berikut Link Download Sertifikat SKD CPNS 2024 dari Laman Resmi BKN

Bagi mereka yang ingin mendapatkan hasil SKD secara resmi dan permanen, peserta dapat mengakses serta mengunduh sertifikat melalui platform SERTIFI-CAT BKN di alamat https://sertificat.bkn.go.id/.

Platform ini dirancang untuk memudahkan peserta dalam memperoleh dokumen resmi hasil ujian SKD. Namun, penting untuk dicatat bahwa proses pengunduhan sertifikat SKD CPNS 2024 tidak dapat dilakukan segera setelah ujian.

Peserta harus menunggu setidaknya dua hari kerja setelah jadwal ujian berakhir untuk dapat mengakses dan mengunduh sertifikat mereka.

Hal ini diperlukan agar proses validasi dan verifikasi data dapat dilakukan dengan baik oleh pihak BKN.

Baca juga: Tak Ada Peluang, Gagal Seleksi CPNS 2024 Tak Bisa Daftar PPPK 2024, Simak Ketentuannya

Cara Cetak Sertifikat SKD CPNS 2024

Langkah pertama adalah mengunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/.

Selanjutnya, masukkan 'Nomor Induk Kependudukan (NIK)'.

Setelah itu, masukkan 'Nomor Peserta'.

Pilih tipe seleksi dengan memilih 'Calon Pegawai Negeri Sipil'.

Setelah semua data dimasukkan, Anda akan melihat sertifikat SKD CPNS 2024 yang memuat hasil atau total skor SKD CPNS 2024.

Jika ingin mengunduhnya, klik opsi 'Unduh'.

Harap tunggu beberapa saat hingga dokumen sertifikat nilai SKD CAT berhasil diunduh oleh sistem.

Sertifikat yang telah diunduh akan tersimpan di memori penyimpanan perangkat Anda.

Untuk mencetak sertifikat SKD CPNS 2024, Anda dapat mengklik ikon 'Print (Ctrl+P)' atau 'Cetak' yang biasanya terletak di bagian kanan atas dokumen.

Terakhir, tunggu hingga proses pencetakan sertifikat SKD CPNS 2024 selesai.

Untuk memastikan keaslian sertifikat SKD CPNS yang telah Anda cetak, Anda perlu melakukan pengecekan. Proses ini bertujuan untuk memvalidasi nilai yang tercantum dalam dokumen tersebut. 

Baca juga: Cara Menentukan Kelulusan SKD CPNS 2024 Jika Nilai Ujian Peserta Sama

Penyebab Sertifikat SKD CPNS 2024 Tak Dapat Ditemukan
    
Ada beberapa alasan mengapa sertifikat hasil seleksi CAT BKN tidak dapat ditemukan.

Pertama, kemungkinan besar disebabkan oleh kesalahan saat memasukkan NIK dan nomor peserta.

Selain itu, banyak peserta yang berharap dapat mencetak sertifikat hasil SKD CPNS 2024 pada hari yang sama dengan pelaksanaan tes. Namun, perlu diketahui bahwa sertifikat hasil seleksi dengan CAT BKN baru bisa diunduh antara H+1 hingga H+3 setelah ujian dilakukan.

Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024, nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 mencakup tiga jenis tes.

Ketiga tes tersebut adalah:

tes wawasan kebangsaan (TWK)
tes intelegensia umum (TIU)
tes karakteristik pribadi (TKP).

Total jumlah soal pada SKD mencapai 110 butir, dengan rincian sebagai berikut:

TWK terdiri dari 30 butir soal
TIU terdiri dari 35 butir soal
TKP terdiri dari 45 butir soal

Jadwal Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 mengenai Penyesuaian 

Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara untuk Tahun Anggaran 2024, berikut adalah rincian jadwal proses seleksi CPNS 2024.

Pertama, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024. Selanjutnya, pengolahan nilai SKD akan dilakukan mulai 23 Oktober hingga 16 November 2024. Hasil SKD akan diumumkan antara tanggal 17 hingga 19 November 2024.

Setelah itu, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS Non-Computer Assisted Test (CAT) dijadwalkan dari 20 November hingga 17 Desember 2024. Pemetaan lokasi untuk SKB CPNS dengan CAT akan berlangsung antara 20 hingga 22 November 2024. Para peserta seleksi dapat memilih titik lokasi SKB dengan CAT pada tanggal 23 hingga 25 November 2024.

Penarikan data final untuk SKB CPNS akan dilakukan dari 26 hingga 28 November 2024, diikuti dengan penjadwalan SKB dengan CAT yang berlangsung dari 29 November hingga 3 Desember 2024.

Pengumuman mengenai daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT akan dilakukan antara 4 hingga 8 Desember 2024.

Pelaksanaan SKB CPNS sendiri akan berlangsung mulai 9 hingga 20 Desember 2024.

Setelah itu, integrasi nilai SKD dan SKB CPNS akan dilakukan dari 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Akhirnya, pengumuman hasil CPNS akan disampaikan antara 5 hingga 12 Januari 2025. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved