Berita Manggarai Barat

BPOLBF Dukung Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo

Untuk tiket wisatawan mancanegara dipatok dengan harga Rp 250.000 per orang untuk hari libur dan hari kerja

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Pulau Padar yang berada dalam kawasan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores atau BPOLBF mendukung kenaikan tarif bagi pengunjung Taman Nasional Komodo (TNK), di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaksana (Plt) Direktur BPOLBF Frans Teguh mengatakan kebijakan terbaru terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan memberi dampak positif bagi kawasan Taman Nasional Komodo.

"PNBP yang baru tidak hanya meningkatkan pendapatan negara tetapi juga memperkuat pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal," kata Frans, Senin 4 November 2024.

Frans mengungkapkan pentingnya transparansi dan komunikasi dengan semua pihak agar memahami peran PNBP dalam mendukung pengembangan pariwisata Labuan Bajo yang berkelanjutan.

"Kontribusi dari pengunjung sangat berarti untuk memastikan keindahan alam dan kekayaan budaya di Labuan Bajo dapat dinikmati oleh generasi mendatang," ungkap Frans.

Tarif baru ke TN Komodo itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tarif terbaru ini sudah berlaku sejak 30 Oktober 2024.

PP tersebut ditetapkan pada 30 September 2024 atau tiga pekan sebelum berakhirnya jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). BTNK sudah melakukan sosialisasi PP Nomor 36 Tahun 2024 itu kepada pelaku wisata dan stakeholder terkait di Labuan Bajo pada 25 Oktober lalu.

Untuk besaran harga tiket ke kawasan Taman Nasional Komodo sesuai aturan terbaru adalah Rp 50.000 untuk wisatawan nusantara dengan waktu kunjungan pada hari kerja. Ada kenaikan Rp 15 ribu dari harga tiket sebelumnya Rp 35 ribu.

Sementara untuk kunjungan wisatawan nusantara di hari libur terjadi kenaikan 150 persen dari Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu.

Harga tiket tersebut sudah termasuk kegiatan tracking, pengamatan hewan liar, dan snorkeling.

Untuk tiket wisatawan mancanegara dipatok dengan harga Rp 250.000 per orang untuk hari libur dan hari kerja.

Baca juga: Begini Tarif Baru Mancing di Taman Nasional Komodo Manggarai Barat

Harga tiket tersebut sudah termasuk kegiatan tracking, pengamatan hewan liar, dan snorkeling.

"Kalau untuk mancanegara di hari biasa berdasarkan PP sebelumnya total Rp 180 ribu, di PP yang baru Rp 250 ribu ada kenaikan 70 ribu. Tetapi untuk hari libur karena di PP Nomor 36 yang terbaru tidak mengatur tarif masuk hari libur untuk wisatawan mancanegara, maka ada penurunan Rp 5 ribu," jelas Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga.

"Memang ada kenaikan tetapi mereka menjadi lebih efisien dalam melakukan reservasi tiket karena ada penggabungan beberapa paket kegiatan menjadi satu tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo," jelasnya lagi.

Lebih lanjut dikatakan dalam PP Nomor 36 Tahun 2024 terjadi banyak perubahan antara lain perubahan nomenklatur, penambahan jenis tiket, pengurangan tarif, dan pengenaan denda administrasi.

"(PP 36 Tahun 2024) ini produk hukum bersama antara presiden dan DPR RI, saya yakin telah melalui kajian yang cukup," katanya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved