CPNS 2024

Jadwal SKB CPNS 2024, Berikut Kisi-Kisi Materi SKB dan Bobot Penilaian Untuk Penentuan Kelulusan

Jadwal SKB CPNS 2024, Berikut Kisi-Kisi Materi SKB dan Bobot Penilaian SKB untuk Penentuan Kelulusan CPNS 2024.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
HUMAS BNPB
Para peserta test CPNS lingkup BNPB siap-siap mengikuti test SKD - Jadwal SKB CPNS 2024, berikut Kisi-kisi Materi SKB dan Bobot Penilaiannya untuk Penentuan Kelulusan CPNS 2024. 

POS-KUPANG.COM - Setelah Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Rekrutmen CPNS 2024 akan memasuki tahap Seleksi kompetensi bidang ( SKB ). 

Kapan Tes SKB CPNS 2024

Setelah pelaksanaan seleksi kompetensi dasar ( SKD ). 

Tahapan SKD CPNS 2024 akan berakhir 14 november 2024. 

Pengumuman kelulusan SKD CPNS 2024 dijadwalkan pada 17-19 November 2024, seperti dikutip dari Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Seleksi CPNS BKN Tahun 2024.

Setelah itu baru dilanjutkan denga tahap SKB.

Baca juga: Cara Menentukan Kelulusan SKD CPNS 2024 Jika Nilai Ujian Peserta Sama

Berikut Jadwal SKB CPNS 2024

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d. 17 Desember 2024
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29: November-3 Desember 2024
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d 12 Januari 2025
Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2025
Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025
Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2025
Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025
Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Baca juga: Materi Tes Serta Bobot Nilai SKD dan SKB Penentuan Kelulusan CPNS Kemenkumham 2024,Ini Jadwal Tesnya

Berikut Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2024

Pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer, Informatika, dan Widyaiswara

Berikut kisi-kisi SKB CPNS bagi pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli

Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama:

1. Tes menggunakan CAT dengan bobot 75 persen

2. Tes tambahan berupa Tes Praktik Kerja dengan bobot 25 persen (tidak menggugurkan), sebagai berikut:

Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama

Melakukan pembuatan aplikasi (untuk penempatan Direktorat PPSIASN, Pusbangkep ASN,

Kantor Regional, dan UPSCPKP ASN)

Melakukan Data Management and DB Management dan melakukan Data Analytic and 

Visualization (untuk penempatan Direktorat PDPIK)

Melakukan identifikasi permasalahan infrastruktur teknologi informasi (untuk penempatan 

Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi)

Jabatan Pranata Komputer Terampil

Melakukan pembagian IP Address LAN Kantor;

Mengidentifikasi masalah pada komputer, jaringan, dan keamanan teknologi informasi; dan Mengolah data dan membuat visualisasi penyajian informasi

Baca juga: Tutorial Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024 dan Batas Minimum Nilai SKD

Jabatan Manggala Informatika Ahli Pertama

Penanganan insiden keamanan informasi

Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama

Microteaching (penyusunan dan penyampaian materi/bahan ajar)

Pelamar Jabatan Fungsional lainnya

Bagi pelamar jabatan selain Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata 

Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama, berikut kisi-kisinya:

1. Tes menggunakan CAT dengan bobot 100 persen

2. Merujuk Pasal 33 dan 34 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024, tes SKB dapat berupa:

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN.
Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.

Materi SKB lain:

Psikotes
Tes potensi akademik
Tes kemampuan bahasa asing
Tes kesehatan jiwa
Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
Tes praktek kerja
Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
Wawancara
Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Bobot Nilai Kelulusan CPNS 2024

Kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen.

Berikut rinciannya:

SKB di Instansi Pusat

1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT BKN.

2. Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak tiga jenis/bentuk tes lain pada tiap jabatan, setelah mendapat persetujuan menteri.

3. Dalam hal instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:

SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 lima puluh persen dari nilai SKB secara keseluruhan
Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN, diberikan bobot paling tinggi 10 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

SKB di Instansi Daerah

1. Pelaksanaan SKB pada instansi daerah menggunakan CAT BKN.

2. Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.

3. SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

4. Dalam hal instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut

SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved