Ipda Rudy Soik Dipecat

Kapolda NTT Hadiri RDP dengan Komisi III DPR RI Soal Pemecatan Ipda Rudy Soik

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Komisi III DPR, Jakarta itu membahas pemecatan anggota Polda NTT atas nama Ipda Rudy Soik.

|
Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
RDP Komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT dan Kapolda Sulteng pada Senin 28 Oktober 2024 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Senin, 28 Oktober 2024 pagi.

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Komisi III DPR, Jakarta itu membahas pemecatan anggota Polda NTT atas nama Ipda Rudy Soik.

Selain Kapolda NTT, RDP yang sama juga menghadirkan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho membahas tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan, rapat ini membahas pemecatan anggota Polda NTT Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik serta tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu. 

"Selain kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu, kami juga merespons dugaan pelanggaran disiplin atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT," ungkap Habiburokhman dalam rapat.

Audiensi ini diadakan untuk mencari kejelasan mengenai dua peristiwa tersebut. "(Mendengar) penjelasan dari Kapolda NTT mengenai penjatuhan hukuman PTDH terhadap oknum polisi saudara Ipda RS. Kemudian penjelasan Kapolda Sulteng terkait dengan tindak lanjut hasil penyelidikan atas meninggalnya almarhum Bayu Aditiawan yang notabene adalah tahanan Polresta Palu," lanjutnya.

Sebagai informasi, Bayu Aditiawan meninggal dunia setelah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sulteng. Ia diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh petugas jaga tahanan di Polresta Palu. Sementara itu, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena berupaya membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

Polri menyatakan, alasan pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved