Korupsi Dana Desa

BREAKING NEWS: Mantan Kades Nainaban Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 

Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang bersangkutan dikenakan rompi orange dan diborgol oleh Tim Penyidik Kejari TTU.

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban saat diperiksa Tim Penyidik Kejari TTU sesaat sebelum penetapan status dan penahanan, Senin, 28 Oktober 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Mantan Kepala Desa Nainaban periode 2014-2019, Milikhior Haekase ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Senin, 28 Oktober 2024. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri TTU.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang bersangkutan dikenakan rompi orange dan diborgol oleh Tim Penyidik Kejari TTU.

Ia kemudian digelandang ke Rutan Kelas IIB Kefamenanu oleh Tim Penyidik Kejari TTU untuk ditahan. Tersangka kasus dugaan Tipikor ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya dan Kasie Intel S. Hendrik Tiip.

Baca juga: Kasus Dana Desa Nainaban, Kejari TTU Menanti Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

Sebelumnya pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu, Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) mengamankan sebanyak 42 dokumen saat melakukan penggeledahan di rumah mantan Kades Nainaban beserta sekretaris, mantan Penjabat Desa Nainaban, mantan bendahara dan mantan operator Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Menurutnya, dalam pelaksanaan penggeledahan yang berlangsung, Senin, 29 Juli 2024, mereka menyita sebanyak 14 dokumen di rumah mantan kades, di rumah sekretaris desa 4 dokumen, di rumah mantan bendahara 6 dokumen, dan di rumah mantan operator desa 18 dokumen. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved