CPNS 2024

Kisi-Kisi Materi Tes SKB CPNS 2024 dan SKB Tambahan, Berikut Bobot Penilaian Akhir Penentu Kelulusan

Kisi-kisi Materi Tes SKB CPNS 2024 dan SKB Tambahan, berikut Bobot Penilaian Akhirnya sebagai penentu kelulusan

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Dokumentasi BKN
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) CPNS 2022 - Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2024 dan SKB Tambahan, berikut bobot penilaian penentu kelulusan. 

POS-KUPANG.COM - Sebentar lagi Seleksi CPNS 2024 akan memasuki tahap seleks kompetensi bidang ( SKB ).

Nah sebelum masuk tahap SKB sebaiknya kenali Materi SKB CPNS 2024.

Sesuai Jadwal yang dikeluarkan BKN, Jadwal SKB CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 20 November sampai 17 Desember 2024.

Menurut Permen PANRB Nomor: 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, tes SKB CPNS dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang dengan standar kompetensi bidang yang sesuai kebutuhan jabatan.

Dalam pelaksanannya, SKB CPNS dilaksanakan melalui computer assisted test (CAT) BKN baik itu di pusat ataupun di daerah.

Berikut Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2024

Baca juga: Penasaran? Begini Cara Cek Ranking SKD CPNS 2024 & Jumlah Pesaing di Kanal YouTube Official CAT BKN

1. Psikotes

2. Tes potensi akademik

3. Tes kemampuan bahasa asing

4. Tes kesehatan jiwa

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

6. Tes praktek kerja

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

8. Wawancara

9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Saat tahap SKB di pusat bisa diberikan tiga jenis bentuk tes yang lain, sedangkan di daerah juga boleh diberikan SKB tambahan lain.

Baca juga: Ketahui, 2 Syarat Ikut SKB CPNS 2024 Berdasarkan Perolehan Nilai SKD,Tak Hanya Passing Grade

Berikut ini adalah pedoman SKB tambahan:

1. Jenis tes

2. Pokok subtansi yang dinilai pada jenis tes dan kriteria penilaian.

3. Kompetensi penguji pada setiap jenis tes.

4. Jumlah penilaian setiap jenis tes.

5. Sifat setiap tes yang dapat menggugurkan atau tidak menggugurkan.

6. Formulir atau aplikasi resmi yang dipakai dalam tes atau penilaian. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved